Tidak ada kebaikan bagi pembicaraan kecuali dengan amalan.
Tidak ada kebaikan bagi harta kecuali dengan kedermawanan.
Tidak ada kebaikan bagi sahabat kecuali dengan kesetiaan.
Tidak ada kebaikan bagi shadaqah kecuali niat yang ikhlas.
Tidak ada kebaikan bagi kehidupan kecuali kesihatan dan keamanan

Rabu, 19 Oktober 2011

Hak-Hak Isteri Atas Suami

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Hak-Hak Suami Isteri
Keluarga diibaratkan seperti batu bata pertama dalam sebuah bangunan masyarakat. Apabila keluarga baik, maka masyarakat pun akan ikut menjadi baik dan sebaliknya jika keluarga rusak, maka masyarakat akan menjadi rusak pula. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian kepada urusan keluarga dengan perhatian yang sangat besar, sebagaimana Islam juga mengatur hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan kebahagiaan keluarga tersebut.

Islam mengibaratkan keluarga seperti suatu lembaga yang berdiri di atas suatu kerjasama antara dua orang. Penanggung jawab yang pertama dalam kerjasama tersebut adalah suami. Allah berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). " [An-Nisaa’: 34]

Islam menentukan hak-hak di antara keduanya yang dengan menjalankan hak-hak tersebut, maka akan tercapai ketenteraman dan keberlangsungan lembaga. Islam menyuruh keduanya agar menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dan tidak mempermasalahkan beberapa kesalahan kecil yang mungkin saja terjadi.

Hak-Hak Isteri Atas Suami
Allah Ta’ala berfirman:

نْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. " [Ar-Ruum: 21]

Rasa cinta dan kasih sayang yang terjadi di antara suami isteri nyaris tidak dapat ditemukan di antara dua orang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan senang jika cinta dan kasih sayang tersebut selalu ada dan langgeng pada setiap pasangan suami isteri. Oleh karena itu, Dia Subhanahu wa Ta'ala menentukan beberapa hak bagi mereka yang dapat menjaga dan memelihara rasa cinta dan kasih sayang tersebut dari kesirnaan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf." [Al-Baqarah: 228] *

Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang wanita memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

"Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya." [Al-Baqarah: 228]

Dan hak-hak isteri maupun kewajiban-kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf telah diketahui di kalangan masyarakat dan apa yang berlaku pada ‘urf (kebiasaan) masya-rakat itu mengikuti syari’at, keyakinan, adab dan kebiasaan mereka. Hal ini akan menjadi tolak ukur pertimbangan bagi suami dalam memperlakukan isterinya dalam keadaan apa pun. Jika ingin meminta sesuatu kepada isterinya, suami akan ingat bahwa sesungguhnya ia mempunyai kewajiban untuk memberikan kepada isteri sesuatu yang semisal dengan apa yang ia minta. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Sesungguhnya aku berhias diri untuk isteriku sebagaimana ia menghias diri untukku.”[1]

Seorang mukmin yang hakiki akan mengakui adanya hak-hak bagi isterinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf."

Dan juga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا.

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian.”[2]

Dan seorang mukmin yang paham, ia akan selalu berusaha untuk memenuhi hak-hak isterinya tanpa melihat apakah haknya sudah terpenuhi atau belum, karena ia sangat menginginkan kelanggengan cinta dan kasih sayang di antara mereka berdua, sebagaimana ia juga akan selalu berusaha untuk tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi syaitan yang selalu ingin memisahkan mereka berdua.

Sebagai bentuk pengamalan hadits “ad-Diinun Nashiihah” (agama adalah nasihat), kami akan menyebutkan apa saja hak-hak isteri atas suami yang kemudian akan dilanjutkan dengan penjelasan tentang hak-hak suami atas isteri dengan harapan agar para pasangan suami isteri paham dan kemudian mau saling nasehat-menasehati dengan kebenaran dan kesabaran.

إِنَّ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا.

“Sesungguhnya isteri-isteri kalian memiliki hak atas kalian”

Di antara hak isteri adalah:
1. Suami harus memperlakukan isteri dengan cara yang ma’ruf, karena Allah Ta’ala telah berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." [An-Nisaa’: 19]

Yaitu, dengan memberinya makan apabila ia juga makan dan memberinya pakaian apabila ia berpakaian. Mendidiknya jika takut ia akan durhaka dengan cara yang telah diperin-tahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mendidik isteri, yaitu dengan cara menasihatinya dengan nasihat yang baik tanpa mencela dan menghina maupun menjelek-jelekannya. Apabila ia (isteri) telah kembali taat, maka berhentilah, namun jika tidak, maka pisahlah ia di tempat tidur. Apabila ia masih tetap pada kedurhakaannya, maka pukullah ia pada selain muka dengan pukulan yang tidak melukai, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." [An-Nisaa: 34]

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.

“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” [3]

Sesungguhnya sikap lemah lembut terhadap isteri merupakan indikasi sempurnanya akhlak dan bertambahnya keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.” [4]

Sikap memuliakan isteri menunjukkan kepribadian yang sempurna, sedangkan sikap merendahkan isteri adalah suatu tanda akan kehinaan orang tersebut. Dan di antara sikap memuliakan isteri adalah dengan bersikap lemah lembut dan bersenda gurau dengannya. Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu bersikap lemah lembut dan berlomba (lari) dengan para isterinya. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma pernah berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengajakku lomba lari dan akulah yang menjadi pemenangnya dan setiap kami lomba lari aku pasti selalu menang, sampai pada saat aku keberatan badan beliau mengajakku lari lagi dan beliaulah yang menang, maka kemudian beliau bersabda, ‘Ini adalah balasan untuk kekalahanku yang kemarin.’” [5]

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap setiap permainan itu adalah bathil kecuali jika dilakukan dengan isteri, beliau bersabda:

كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُوْبِهِ ابْنُ آدَمَ فَهُوَ بَاطِلٌ إِلاَّ ثَلاَثًا: رَمْيُهُ عَنْ قَوْسِهِ، وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ، فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ.

“Segala sesuatu yang dijadikan permainan bani Adam adalah bathil kecuali tiga hal: melempar (anak panah) dari busurnya, melatih kuda dan bercanda dengan isteri, sesungguhnya semua itu adalah hak.” [6]

2. Suami harus bersabar dari celaan isteri serta mau memaafkan kekhilafan yang dilakukan olehnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” [7]

Di dalam hadits yang lain beliau juga pernah bersabda:

اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.

“Berilah nasihat kepada wanita (isteri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya (tanpa menggunakan perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian membiarkannya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itu berilah nasihat kepada isteri dengan baik.” [8]

Sebagian ulama Salaf mengatakan, “Ketahuilah bahwasanya tidak disebut akhlak yang baik terhadap isteri hanya dengan menahan diri dari menyakitinya, namun dengan bersabar dari celaan dan kemarahannya.” Dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan bahwa para isteri beliau pernah protes, bahkan salah satu di antara mereka pernah mendiamkan beliau selama sehari semalam.” [9]

3. Suami harus menjaga dan memelihara isteri dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya, yaitu dengan melarangnya dari bepergian jauh (kecuali dengan suami atau mahramnya). Melarangnya berhias (kecuali untuk suami) serta mencegahnya agar tidak berikhtilath (bercampur baur) dengan para lelaki yang bukan mahram.

Suami berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan sepenuh hati. Ia tidak boleh membiarkan akhlak dan agama isteri rusak. Ia tidak boleh memberi kesempatan baginya untuk meninggalkan perintah-perintah Allah ataupun bermaksiat kepada-Nya, karena ia adalah seorang pemimpin (dalam keluarga) yang akan dimintai pertanggungjawaban tentang isterinya. Ia adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga dan memeliharanya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

"Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita." [An-Nisaa’: 34]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” [10]

4. Suami harus mengajari isteri tentang perkara-perkara penting dalam masalah agama atau memberinya izin untuk menghadiri majelis-majelis ta’lim. Karena sesungguhnya kebutuhan dia untuk memperbaiki agama dan mensucikan jiwanya tidaklah lebih kecil dari kebutuhan makan dan minum yang juga harus diberikan kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [At-Tahrim: 6]

Dan isteri adalah termasuk dalam golongan al-Ahl (keluarga). Kemudian menjaga diri dan keluarga dari api Neraka tentunya harus dengan iman dan amal shalih, sedangkan amal shalih harus didasari dengan ilmu dan pengetahuan supaya ia dapat menjalankannya sesuai dengan syari'at yang telah ditentukan.

5. Suami harus memerintahkan isterinya untuk mendirikan agamanya serta menjaga shalatnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya." [Thaahaa: 132]

6. Suami mau mengizinkan isteri keluar rumah untuk keperluannya, seperti jika ia ingin shalat berjama’ah di masjid atau ingin mengunjungi keluarga, namun dengan syarat menyuruhnya tetap memakai hijab busana muslimah dan melarangnya untuk tidak bertabarruj (berhias) atau sufur. Sebagaimana ia juga harus dapat melarang isteri agar tidak memakai wangi-wangian serta memperingatkannya agar tidak ikhtilath dan bersalam-salaman dengan laki-laki yang bukan mahram, melarangnya menonton televisi dan mendengarkan musik serta nyanyian-nyanyian yang diharamkan.

7. Suami tidak boleh menyebarkan rahasia dan menyebutkan kejelekan-kejelekan isteri di depan orang lain. Karena suami adalah orang yang dipercaya untuk menjaga isterinya dan dituntut untuk dapat memeliharanya. Di antara rahasia suami isteri adalah rahasia yang mereka lakukan di atas ranjang. Rasulullah J melarang keras agar tidak mengumbar rahasia tersebut di depan umum. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Asma' binti Yazid Radhiyallahu anhuma :

Bahwasanya pada suatu saat ia bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat dari kalangan laki-laki dan para wanita sedang duduk-duduk. Beliau bersabda, “Apakah ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama isterinya atau adakah seorang isteri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan suaminya?”

Akan tetapi semuanya terdiam, kemudian aku (Asma’) berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka semua telah melakukan hal tersebut.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang bertemu dengan syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia menyaksikannya.” [11]

8. Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap permasalahan, terlebih lagi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua dan anak-anak, sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu bermusyawarah dengan para isterinya dan mau mengambil pendapat mereka. Seperti halnya pada saat Sulhul Hudaibiyah (perjanjian damai Hudaibiyyah), setelah beliau selesai menulis perjanjian, beliau bersabda kepada para Sahabat:

قُوْمُوْا فَانْحَرُوْا، ثُمَّ احْلِقُوْ.

“Segeralah kalian berkurban, kemudian cukurlah rambut-rambut kalian.”

Akan tetapi tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan perintah Rasululah Shaallallahu 'alaihi wa sallam sampai beliau mengulangi perintah tersebut tiga kali. Ketika beliau melihat tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan perintah tersebut, beliau masuk menemui Ummu Salamah Radhiyallahu anha kemudian menceritakan apa yang telah terjadi. Ummu Salamah kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin mereka melakukan perintahmu? Keluarlah dan jangan berkata apa-apa dengan seorang pun sampai engkau menyembelih binatang kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutmu.” Maka beliau keluar dan tidak mengajak bicara seorang pun sampai beliau melakukan apa yang dikatakan oleh isterinya. Maka tatkala para Sahabat melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah, mereka bergegas untuk menyembelih hewan-hewan kurban, mereka saling mencukur rambut satu sama lain, sampai-sampai hampir saja sebagian dari mereka membunuh sebagian yang lainnya. [12]

Demikianlah, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kebaikan yang banyak bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui pendapat isterinya yang bernama Ummu Salamah. Sangat berbeda dengan contoh-contoh kezhaliman yang dilakukan oleh sebagian orang, serta slogan-slogan yang melarang keras bermusyawarah dengan isteri. Seperti perkataan sebagian dari mereka bahwa, “Pendapat wanita jika benar, maka akan membawa kerusakan satu tahun dan jika tidak, maka akan membawa kesialan seumur hidup.”

9. Suami harus segera pulang ke rumah isteri setelah shalat ‘Isya'. Janganlah ia begadang di luar rumah sampai larut malam. Karena hal itu akan membuat hati isteri menjadi gelisah. Apabila hal tersebut berlangsung lama dan sering berulang-ulang, maka akan terlintas dalam benak isteri rasa waswas dan keraguan. Bahkan di antara hak isteri atas suami adalah untuk tidak begadang malam di dalam rumah namun jauh dari isteri walaupun untuk melakukan shalat sebelum dia menunaikan hak isterinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkari apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma karena lamanya bergadang (beribadah) malam dan menjauhi isterinya, kemudian beliau bersabda:

إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا.

“Sesungguhnya isterimu mempunyai hak yang wajib engkau tunaikan.” [13]

10. Suami harus dapat berlaku adil terhadap para isterinya jika ia mempunyai lebih dari satu isteri. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang yang demikian. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى أَحَدِهِمَا دُوْنَ اْلأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa yang memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan miring sebelah.”[14]

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam usaha memenuhi hak-hak isteri tersebut. Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak isteri adalah salah satu di antara sebab kebahagian dalam kehidupan berumah tangga dan termasuk salah satu sebab ketenangan dan keselamatan keluarga serta sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.

Kami juga memperingatkan kepada para isteri agar mau melupakan kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak mereka. Kemudian hendaklah ia menutupi kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam mengabdikan diri untuk suami, karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
* Ini adalah kalimat yang sekalipun ringkas, tetapi bisa mencakup apa yang tidak tercakup oleh penjelasan yang rinci, kecuali dengan kitab yang besar.
[1]. Ibnu Jarir (II/453).
[2]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1501)], Sunan at-Tirmidzi (II/315, no. 1173), Sunan Ibni Majah (I/594, no. 1851)
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1500)], Sunan Abi Dawud (VI/ 180, no. 2128), Sunan Ibni Majah (I/593, no. 1850).
[4]. Hasan Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 928)], Sunan at-Tirmidzi (II/315, no. 1172).
[5]. Shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 200], Sunan Abi Dawud (VII/243, no. 2561).
[6]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4532)], Sunan an-Nasa-i dalam al-‘Usyrah (Qof II/74), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (II/89, no. 1), Abu Nu’aim dalam Ahaadiits Abil Qasim al-‘Asham (Qof XVIII/17).
[7]. Shahih [Aadaabuz Zifaaf, hal. 199], Shahiih Muslim (II/1091, no. 469).
[8]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/253, no. 5186), Shahiih Muslim (II/1091, no. 1468 (60)).
[9]. Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin (Hal. 78 dan 79).
[10]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (II/380, no. 893), Shahiih Muslim (III/1459, no. 1829).
[11]. Shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 72].
[12]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/329, no. 2731 dan 2732).
[13]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/217-218, no. 1975), Shahiih Muslim (III/813, no. 1159 (182)), Sunan an-Nasa-i (IV/211).
[14]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017)], [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1603)], Sunan Abi Dawud (VI/171, no. 2119), Sunan at-Tirmidzi (II/ 304, no. 1150), Sunan an-Nasa-i (VII/63), Sunan Ibni Majah (I/633, no. 1969) dengan lafazh yang berbeda namun saling berdekatan.

Pernikahan Yang Dilarang, Nikah Dengan Niat Talak

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Pernikahan Yang Dilarang
1. Nikah Syighar
Yaitu seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia, anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.

Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang keras hal tersebut dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." [Al-Hasyr: 7]

Dalam ash-Shahiihain dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ.

“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah Syighar” [1]

Dan dalam Shahiih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah syighar. Beliau bersabda:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِيْ، أَوْ زَوِّجْنِيْ أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِيْ.

“Dan nikah syighar adalah, seseorang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkan aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkan anak perempuanku denganmu,’ atau, ‘Nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, maka aku nikahkan engkau dengan saudara perempuan-ku.’” [2]

Dalam hadits yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [3]

Beberapa hadits shahih yang telah disebutkan di atas menjadi dalil atas keharaman dan rusaknya nikah syighar, juga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi syari’at Allah. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membedakan apakah dalam nikah syighar tersebut disebutkan maskawin ataupun tidak.

Adapun apa yang disebutkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang tafsir syighar, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan orang itu juga tanpa ada maskawin di antara keduanya. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebenarnya tafsir tersebut berasal dari perkataan Nafi’ yang meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Umar dan bukan merupakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tafsir Nikah Syighar dari beliau adalah hadits riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuan atau saudara perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan atau saudara perempuannya pula, dan Rasulullah Shallallahu 'aliahi wa sallam tidak menyebutkan tentang tidak adanya maskawin di antara keduanya.

Hal ini menunjukkan bahwasanya dengan menyebutkan atau tanpa menyebutkan maskawin dalam nikah syighar tidak berpengaruh apa pun. Akan tetapi yang menyebabkan rusaknya nikah tersebut adalah adanya syarat mubadalah (pertukaran). Perbuatan tersebut mengandung kerusakan yang sangat besar karena akan mengakibatkan adanya pemaksaan terhadap wanita atas pernikahan yang tidak diinginkannya karena me-mentingkan maslahat bagi para wali dengan mengenyampingkan maslahat wanita. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan kemunkaran dan kezhaliman terhadap kaum Hawa. Pernikahan semacam ini akan dapat mengakibatkan wanita tidak mendapatkan maskawin seperti wanita-wanita lainnya sebagaimana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang melakukan akad pernikahan yang munkar ini kecuali orang yang dikehendaki oleh Allah. Sebagaimana juga dapat mengakibatkan perselisihan dan permusuhan setelah terjadinya pernikahan. Dan yang demikian itu termasuk hukuman Allah yang disegerakan bagi orang yang menyelisihi syari’at-Nya. [4]

2. Nikah Muhallil
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi) [5]

Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

‘Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-Muhallil dan al-Muhallal lahu.’” [6]

Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ c فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ ِلأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا
نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [7]

3. Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.

Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil. [8]

Dari Shabrah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh kami untuk melakukan mut’ah pada saat pembukaan kota Makkah tatkala kami memasuki Makkah, kemudian kami tidak keluar darinya sampai beliau melarangnya kembali.” [9]

Nikah Dengan Niat Talak
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”

Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.

Syaikh Rasyid Ridha -rahimahullah- berkomentar tentang masalah ini dalam tafsir al-Manaar, “Bahwa sikap keras para ulama Salaf (terdahulu) dan khalaf (yang datang belakangan) dalam mengharamkan nikah mut’ah menunjukkan atas pengharaman mereka terhadap nikah dengan niat talak, meskipun para ahli fiqih menyatakan bahwa akad nikah dianggap sah jika seseorang berniat menikah untuk beberapa waktu saja tanpa mensyaratkannya di dalam shighah akad.

Akan tetapi menyembunyikan niat talak tersebut termasuk tipuan dan kecurangan sehingga hal itu dinilai lebih dekat dengan kebathilan daripada sebuah akad yang dengan terang-terangan mensyaratkan adanya jenjang waktu yang telah diridhai antara pihak laki-laki, wanita dan wali. Tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh nikah semacam ini kecuali berbuat curang terhadap ikatan kemanusiaan yang sangat agung dan lebih mengutamakan di ladang syahwat antara para penikmat syahwat laki-laki dan wanita yang menimbulkan kemunkaran.

Jika dalam akad pernikahan tersebut tidak disyaratkan adanya jenjang waktu, maka yang demikian itu termasuk penipuan dan kecurangan yang akan menyebabkan kerusakan dan permasalahan seperti permusuhan dan kebencian serta hilangnya kepercayaan sampai pun kepada orang yang benar-benar akan menikah secara sah dan serius, yaitu untuk saling menjaga antara suami dan isteri, adanya keikhlasan di antara keduanya dan saling tolong-menolong dalam membangun rumah tangga yang sakinah.”

(Aku berkata), “Apa yang dikatakan oleh Rasyid Ridha diperkuat oleh atsar ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, ‘Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi perempuan tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami yang pertama, agar perempuan tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah perempuan tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/162, no. 5112), Shahiih Muslim (II/1034, no. 1415), Sunan an-Nasa-i (VI/112).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 808)], Shahiih Muslim (II/1035, no. 1416).
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7501)], Shahiih Muslim (II/ 1035, no. 1415 (60)).
[4]. Lihat Risalah Hukmu as-Sufuur wal Hijaab wan Nikaah asy-Syighaar, karangan Syaikh Ibnu Baaz t.
[5]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5101)], Sunan Abi Dawud (VI/88, no. 2062), Sunan at-Tirmidzi (II/294, no. 1128), Sunan Ibni Majah (I/622, no. 1935).
[6]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1572)], Sunan Ibni Majah (I/623, no. 1936), al-Mustadrak (II/198), al-Baihaqi (VII/208).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil VI/311], Mustadrak al-Hakim (II/199), al-Baihaqi (VII/208).
[8]. Fiqhus Sunnah (II/35).
[9]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 812)], Shahiih Muslim (II/1023, no. 1406).
[10]. Telah ditakhrij sebelumnya.

Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi ) Dari Kalangan Wanita, Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Berapa Wanitakah Yang Boleh Dinikahi?
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikah lebih dari empat isteri, sebagaimana firman Allah:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat." [An-Nisaa’: 3]

Dan juga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ghailan bin Salamah tatkala masuk Islam sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri:

أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.

“Peganglah empat isteri dan ceraikanlah selainnya.” [1]

Dari Qais bin al-Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِيْ ثَمَانِيَةُ نِسْوَةٍ، فَـأَتَيْتُ النَّبِـيَّ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: اِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.

“Aku masuk Islam sedangkan aku masih memiliki delapan isteri, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut, maka beliau bersabda, ‘Pilihlah empat di antara mereka.’” [2]

Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi) Dari Kalangan Wanita
Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. " [An-Nisaa’: 22-24]

Melalui tiga ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan al-Muharramat (yang haram dinikahi) dari kalangan wanita. Apabila kita memperhatikan ayat-ayat tersebut, kita akan dapat menyimpulkan bahwasanya tahrim (pengharaman) itu ada dua macam, yaitu :

Tahrim Muabbad: Pengharaman untuk selamanya, di mana seorang wanita tidak boleh menjadi isteri bagi lelaki sampai kapan pun.

Tahrim Muaqqat: Pengharaman untuk sementara, di mana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal.

Dan sebab-sebab Tahrim Muabbad ada tiga, yaitu: Nasab (karena keturunan), Mushaharah (hubungan karena pernikahan) dan ar-Radhaa’ah (hubungan sepersusuan).

Pertama: Wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab ada tujuh, yaitu: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Kedua: Wanita yang haram dinikahi karena mushaharah ada empat, yaitu:
Ibu dari isteri, dan dalam pengharamannya tidak disyaratkan suami harus sudah menggauli isteri. Akan tetapi hanya dengan akad terhadap anak perempuannya, maka ia menjadi haram untuk dinikahi.

Anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan sang ibu sedangkan ia belum menggaulinya (kemudian menceraikannya atau ia meninggal), maka anak perempuan tersebut tetap halal baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”

Isterinya anak: ia akan menjadi haram untuk dinikahi hanya dengan adanya akad.

Isterinya bapak: diharamkan bagi seorang anak menikahi isteri bapaknya hanya dengan akad sang bapak terhadap pe-rempuan tersebut.

Ketiga: Wanita yang haram dinikahi karena adanya fak-tor susuan, yaitu:
Firman Allah Ta'ala: “Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.”

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

اَلرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةَ.

“Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran.” [3]

Dengan demikian kedudukan murdhi'ah (wanita yang menyusui) seperti kedudukan sang ibu, sehingga ia menjadi haram bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak ibu secara nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan:

1. Murdhi'ah (wanita yang menyusuinya).
2. Ibu dari murdhi'ah.
3. Ibu dari suami murdhi'ah.
4. Saudara perempuan murdhi'ah.
5. Saudara perempuan dari suami murdhi'ah.
6. Anak perempuan dari anaknya murdhi'ah (cucunya murdhi'ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi'ah.
7. Saudara perempuan sepersusuan.

Jumlah Penyusuan Yang Menjadikan Haram Dinikahi
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالمَصَّتَانِ.

“Sekali dan dua kali isapan itu tidak menjadi mahram.” [4]

Dari Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ أََوِ الرَّضْعَتَانِ، أَوِالْمَصَّةُ أَوالْمَصَّتَانِ.

“Sekali atau dua kali susuan atau sekali atau dua kali isapan itu tidak menjadi mahram.” [5]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata :

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ (عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ) ثُمَّ نُسِخْنَ (بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ)) فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ.

“Pada awalnya yang diharamkan al-Qur-an ialah ‘sepuluh penyusuan yang dikenal,’ kemudian dihapus dengan ‘lima penyusuan tertentu,’ dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur-an yang dibaca.” [6]

Dan syarat penyusuan yang menjadikan mahram adalah dalam usia dua tahun, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [Al-Baqarah: 233]

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلاَّ مَا فَتَقَ اْلأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ.

‘Tidak menjadikan mahram karena penyusuan melainkan apa yang membuat (seorang bayi) mencukupi perutnya ketika menyusunya dan dilakukan sebelum disapih.’” [7]

Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara
1. Menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…" [An-Nisaa: 23]

Menghimpun (dalam perkawinan) antara wanita dan ‘ammahnya (bibi dari pihak ayah) atau khalahnya (bibi dari pihak ibu), sebagaimana disebutkan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

“Janganlah seorang wanita dihimpun (dalam perkawinan) dengan ‘ammah atau khalahnya.” [8]

2. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam ‘iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya, untuk boleh menikah lagi).
Karena Allah Ta’ala berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki." [An-Nisaa’: 24]

Maksudnya adalah, diharamkan atas kalian menikahi wanita-wanita yang masih menjadi isteri orang lain, kecuali tawanan perempuan, karena tawanan perempuan halal karena status tawanannya. Hal itu dilakukan setelah istibra’ (dibebaskan dengan minta izin imam) meskipun masih mempunyai suami, sebagaimana hadits riwayat Abu Sa’id, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقِيَ عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا سَبَايًا، وكَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنْزَلَ اللهُ عزوجل فِي ذَلِكَ ((وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ)) أَيْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ.

“Bahwasanya pada suatu saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan ke Authas, pasukan tersebut bertemu dengan musuh, kemudian memerangi mereka hingga menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita. Akan tetapi sebagian dari Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa enggan untuk menggauli mereka dikarenakan mereka masih mempunyai suami-suami dari kalangan musyrikin. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya: 'Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.' (An-Nisaa: 24) maksudnya, mereka halal bagi kalian jika ‘iddahnya telah selesai.[9]

3. Isteri yang telah ditalak tiga kali.
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah Ta’ala berfirman :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalan-kan hukum-hukum Allah." [Al-Baqarah: 230]

4. Menikah dengan wanita pezina.
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat.

Allah Ta’ala berfirman:

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [An-Nuur : 3]

Dan dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhuma dari bapaknya dari kakeknya:

أَنَّ مُرْثِدَ بْنَ أَبِيْ مُرْثِدٍ الْغَنَوِيْ كَانَ يَحْمِلُ الأَسَارَى بِمَكَّةَ، وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ، وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ))وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ )) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ، وَقَالَ: لاَ تَنْكِحُهَا.

“Bahwa Murtsid bin Abi Murtsid al-Ghanawi pernah membawa beberapa tawanan ke Makkah, sedang di Makkah terdapat wanita pelacur bernama ‘Anaq yang merupakan teman dekatnya. Ia (Murtsid) mengatakan bahwa ia datang untuk menemui Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam. Lalu ia bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh menikahi ‘Anaq?’ Maka beliau pun terdiam, kemudian t-runlah ayat 'Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musrik.' (An-Nuur: 3) selanjutnya beliau memanggil Murtsid dan membacakan ayat tersebut seraya bersabda, ‘Janganlah engkau menikahinya.’” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1589)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 295, no. 1138), Sunan Ibni Majah (I/628, no. 1953).
[2]. Hasan Shahih: [Shahiih as-Sunan Ibni Majah (no. 1588)], Sunan Ibni Majah (I/628, no. 1952).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/139, no. 5099), Shahiih Muslim (II/1068, no. 1444), Sunan Tirmidzi (II/307, no. 1157), Sunan Abi Dawud (VI/53, no. 2041), Sunan an-Nasa-i (VI/99).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1577)], [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2148)], Shahiih Muslim (II/1073, no. 1450), Sunan Tirmidzi (II/308, no. 1160), Sunan Abi Dawud (VI/69, no. 2049), Sunan Ibni Majah (I/ 624, no. 1941), Sunan an-Nasa-i (VI/101).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 878)], Shahiih Muslim (II/1074, no. 1451(20)) dan ini adalah lafazhnya, Sunan an-Nasa-i (VI/101).
[6]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 879)], Shahiih Muslim (II/1075, no. 1452), Sunan Abi Dawud (VI/67, no. 2048), Sunan at-Tirmidzi (II/308, no. 1160), Sunan Ibni Majah (I/625, no. 1942) dengan makna yang sama, Sunan an-Nasa-i (VI/100).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2150)], Sunan at-Tirmidzi (II/311, no. 1162).
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/160, no. 5109), Shahiih Muslim (II/1028, no. 1408), Sunan Abi Dawud (VI/72, no. 2052), Sunan at-Tirmidzi (II/297, no. 1135), Sunan Ibni Majah (I/621, no. 1929) dengan makna yang sama, Sunan an-Nasa-i (VI/98).
[7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 837)], Shahiih Muslim (II/1079, no. 1456), Sunan at-Tirmidzi (IV/301, no. 5005), Sunan an-Nasa-i (VI/110), Sunan Abi Dawud (VI/190, no. 2141).
[8]. Sanadnya hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3028)], Sunan Abi Dawud (VI/48, no. 2037), Sunan an-Nasa-i (VI/66), Sunan at-Tirmidzi (V/10, no. 3227).

Kewajiban Mengadakan Walimah


KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Kewajiban Mengadakan Walimah
Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ.

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’”[1]

Ada Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, yaitu :
Pertama: Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata:

تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَجَعَلَ الْوَلِيْمَةَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” [2]

Kedua: Mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَتُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[3]

Ketiga: Menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu :

أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” [4]

Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata :

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، فَإِنَّهُ ذَبَحَ شَاةً.

“Aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah bagi isteri-isterinya seperti apa yang beliau selenggarakan bagi Zainab. Sesungguhnya beliau menyembelih seekor kambing.” [5]

Dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِيْنَةِ ثَلاَثًا بَنَى عَلَيْهِ بِِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيْهَا مِنْ خُبْزٍ وَلاَ لَحْمٍ، أَمَرَ بِاْلأَنْطَاعِ فَأَلْقَى بِهَا مِنَ التَّمْرِ وَاْلأَقِطِ وَالسَّمْنِ فَكاَنَتْ وَلِيْمَتُهُ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu.”[6]

Tidak boleh bagi seseorang mengundang orang-orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ.

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang ia ditolak orang yang datang kepadanya dan diundang kepadanya orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” [7]

Dan bagi orang yang diundang ia wajib menghadiri walimah tersebut, sebagaimana hadits di atas dan juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا.

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaknya ia menghadirinya.” [8]

Ia harus menghadiri walimah meskipun dalam keadaan puasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعِمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، يَعْنِي الدُّعَاءَ.

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa hendaknya makan, sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendo’akan.” [9]

Dan boleh baginya untuk berbuka jika ia sedang puasa sunnah, terlebih lagi apabila diminta oleh orang yang mengundangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ.

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.” [10]

Dan disunnahkan bagi orang yang menghadiri walimah untuk melakukan dua hal, yaitu :
Pertama: Mendo’akan orang yang mengundangnya dengan do’a-do’a yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti di bawah ini:

اَللّهُمًّ اغْفِرْلَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ.

“Ya Allah, ampunilah mereka dan sayangilah mereka serta berikan keberkahan pada rizki yang Engkau berikan kepada mereka.” [11]

اَللّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ، وَأَسْقِ مَنْ سَقَانِيْ.

“Ya Allah, berilah makan kepada orang yang telah memberiku makan dan berilah minum kepada orang yang telah memberiku minum.” [12]

أَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّى عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ.

“Telah makan hidangan kalian orang-orang shalih dan para Malaikat telah bershalawat kepada kalian serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka dengan hidangan kalian.”[13]

Kedua: Mendo’akan mempelai laki-laki dan wanita dengan do’a kebaikan dan keberkahan sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan “Tahni-ah (Ucapan Selamat Pernikahan).”

Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, kecuali jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus menghadirinya, namun jika tidak, maka ia harus segera pulang.

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيْرَ فَرَجَعَ، فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله، ماَأَرْجَعَكَ بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَصَاوِيْرُ.

“Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’” [14]

Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi Mas'ud -'Uqbah bin 'Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang mengundangnya untuk makan, ia berkata :

أَفِي الْبَيْتِ صُوْرَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَبَى أَنْ يَدْخُلَ حَتَّى كَسَرَ الصُّوْرَةَ، ثُمَّ دَخَلَ.

“Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk" [15].

Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.”

Diperbolehkan baginya untuk mempersilahkan para wanita mengumumkan pesta pernikahan dengan memukul duff (rebana) dan dengan nyanyian-nyanyian yang diperbolehkan, yaitu nyanyian yang tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang menyebutkan keindahan tubuh atau yang berbau mesum. Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya adalah:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ.

“Umumkanlah berita pernikahan.” [16]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

فَصْلٌ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ.

“Pemisah antara yang halal dan yang haram di dalam pernikahan adalah tabuhan rebana dan nyanyian.” [17]

Dari Khalid bin Dzakwan ia berkata bahwa ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afraa berkata:

جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يََدْخُلُ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku pada hari aku diboyong dan duduk di atas tempat tidurku sedekat posisi dudukmu sekarang ini. Beberapa gadis sedang menabuh rebana dan mereka meratap sambil menyebut-menyebut kebaikan dan kebenaran bapak-bapakku yang telah mati syahid pada perang badar. Kemudian ada salah seorang dari mereka yang berkata, ‘Di tengah-tengah kita sekarang ini ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.’ Mendengar itu Nabi bersabda, ‘Tinggalkanlah bait-bait sya’ir lagu itu dan nyanyikan apa yang tadi kamu nyanyikan.’” [18]

Menurut Sunnah, apabila seseorang menikah lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran. Dan apabila ia menikah lagi dengan seorang janda, maka hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran. Demikianlah yang diriwa-yatkan oleh Abu Qilabah dari Sahabat Anas. Abu Qilabah berkata, “Jika aku berkehendak aku akan mengatakan bahwasanya Anas meriwayatkan hadits ini dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [19]

Seorang suami harus berbuat baik dalam memperlakukan isteri dan membimbingnya dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah baginya, terlebih lagi jika sang isteri masih muda. Ada beberapa hadits yang berhubungan dengan hal tersebut di atas, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ.

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah yang paling baik terhadap isteriku.” [20]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُـمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُـمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (perlakuannya) terhadap isterinya.” [21]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, jika ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.” [22]

Dan Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji Wada' :

أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً، أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُـمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُـمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَـأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُـمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُـمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِـي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

“Ingatlah. Nasihatilah para wanita (isteri) dengan cara yang baik, sesungguhnya mereka hanyalah sebagai pelayan bagi kalian dan kalian tidak berhak apa pun selain dari yang demikian kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji. Jika mereka melakukan itu, maka pisahkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka telah kembali taat maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian sebagaimana isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas kalian. Adapun hak kalian atas mereka adalah janganlah mereka memasukkan seseorang ke tempat tidur kalian yang tidak kalian sukai, sedangkan hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (isteri) dengan cara yang baik.” [23]

Wajib bagi seorang suami untuk bersikap adil di antara isteri-isterinya dalam hal makan, tempat tinggal, pakaian, dan giliran serta semua hal yang bersifat materi. Apabila ia lebih condong terhadap salah satu di antara mereka, maka ia termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيْلُ مَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى، جَاءَ يَوْمَ الْقِيِامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ.

“Barangsiapa memiliki dua orang isteri dan ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan tubuh miring.” [24]

Akan tetapi tidak mengapa jika ia memiliki kecondongan hati (cinta) terhadap salah satu di antara isteri-isterinya, karena hal itu adalah di luar kemampuannya. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman:

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin ber-buat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…" [An-Nisaa’: 129]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbuat adil terhadap isteri-isterinya pada apa-apa yang bersifat materi, beliau tidak membedakan di antara mereka. Akan tetapi meskipun demikian ‘Aisyah adalah isteri yang paling beliau cintai dari pada yang lainnya.

Dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ عَلَى جَيْشٍ ذَاتِ السَّلاَسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ. فَقُلْتُ: مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوْهَا. قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ عُمَرُ بْنُ الخَّطَّابِ. فَعَدَّ رِجَالاً.

“Bahwasanya Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam mengutusnya bersama sepasukan ke Dzatus Salasil, kemudian aku mendatangi beliau dan bertanya, “Siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “‘Aisyah.” Aku bertanya lagi, “Dari kaum laki-laki?” Beliau menjawab, “Bapaknya.” Aku bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab, “Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab.” Lalu beliau me-nyebutkan beberapa Sahabat yang lain.” [25]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaamiishh Shaghiir (no. 2419)], Ahmad (XVI/205, no. 175).
[2]. Sanadnya shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 74], Dikeluarkan oleh Abu Ya’la dengan sanad seperti yang terdapat dalam Fat-hul Bari (IX/199), dan riwayat tersebut juga terdapat dalam Shahiih al-Bukhari dengan maknanya (IX/224, no. 1559). Hal ini disebutkan oleh Syaikh al-Albani.
[3]. Hasan: [Shahiih al-Jaamiish Shaghiir (no. 7341)], Sunan Abi Dawud (XIII/178, no. 4811), Sunan at-Tirmidzi (IV/27, no. 2506).
[4]. Takhrijnya telah lalu.
[5] Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/1049, no. 1428(90)) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (IX/237, no. 5171), Sunan Ibni Majah (I/615, no. 1908).
[6]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/224, no. 5159) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (II/1043, no. 1365), Sunan an-Nasa-i (VI/134).
[7]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/1055, no. 1432 (110)), hadits tersebut terdapat dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim secara mauquf dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Shahiih al-Bukhari (IX/244, no. 5177).
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/240, no. 5173), Shahiih Muslim (II/1052, no. 1429), Sunan Abi Dawud (X/202, no. 3718).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 539], al-Baihaqi (VII/263) dan ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (II/1054, no. 1431), Sunan Abi Dawud (X/203, no. 3719 (18)).
[9]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1955)], Shahiih Muslim (II/1054, no. 1430), Sunan Abi Dawud (X/204, no. 3722).
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1316)], Shahiih Muslim (III/ 1615, no. 2042), Sunan Abi Dawud (X/195, no. 3711).
[12]. Shahih: Shahiih Muslim (III/1625, no. 2055).
[13]/ Shahih: [Shahiih al-Jaamiish Shaghiir (no. 1226)], Sunan Abi Dawud (X/333, no. 3836).
[14]. Shahih: [2708], Sunan Ibni Majah (II/1114, no. 3359), dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/31, I/37 dan II/39) dan beberapa tambahan.
[15]. Sanadnya shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 93], al-Baihaqi (VII/268).
[16]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah ( no. 1537)], Shahiih Ibni Hibban (313, no. 1285).
[17]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1538)], Sunan an-Nasa-i (VI/127), Sunan Ibni Majah (I/611, no. 1896), Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1094) tanpa lafazh “فِي النِّكَاحِ”
[18]. Shahih [az-Zifaaf, hal. 108], Shahiih al-Bukhari (IX/202, no. 5147), Sunan Abi Dawud (XIII/264, no. 4901), Sunan at-Tirmidzi (II/276, no. 1096).
[19]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/314, no. 5214), Shahiih Muslim (II/1084, no. 1461), Sunan Abi Dawud (VI/160, no. 2110), Sunan at-Tirmidzi (II/303, no. 1148).
[20]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3266)], Sunan at-Tirmidzi (V/369, no. 3985).
[21]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3265)], Sunan at-Tirmidzi (II/315, no. 1172).
[22]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7741)], Shahih Muslim (II/ 1091, no. 1469), al-Farku artinya al-Bughdhu (membenci), sebagaimana disebutkan dalam Syarh Shahiih Muslim karya Imam Nawawi (X/85) terbitan Qurtubah.
[23]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1501)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 315, no. 1173).
[24]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1603)], Sunan Ibni Majah (I/633, no. 1969) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (VI/171, no. 2119), Sunan at-Tirmidzi (II/304, no. 1150), Sunan an-Nasa-i (VII/63).
[25]. Shahih: [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 3046)], Sunan at-Tirmidzi (V/364, no. 3972).

Apa Yang Disunnahkan Bagi Suami Jika Hendak Mendatangi Isterinya?

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Kapan Disunnahkan Bagi Suami Untuk Membawa Isterinya?
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata.

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟ وَكَانَتْ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawwal dan membawaku (kerumah beliau) di bulan Syawwal, siapakah di antara isteri Rasulullah yang lebih beruntung dariku?” Perawi berkata, “Dan ‘Aisyah senang jika para isteri Rasulullah yang lain mulai tinggal serumah dengan beliau pada bulan Syawwal.” [1]

Apa Yang Disunnahkan Bagi Suami Jika Hendak Mendatangi Isterinya ?
Disunnahkan bagi suami untuk bersikap lemah lembut terhadap isteri, seperti dengan menyuguhkan minuman atau yang sejenisnya kepada sang isteri, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Yazid Radhiyallahu anha bahwasanya ia berkata:

إِنِّيْ قَيَّنْتُ عَائِشَةَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جِئْتُهُ فَدَعَوْتُهُ لِجَلْوَتِهَا، فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى جَنْبِهَا، فَأُتِيَ بِعُسِّ لَبَنٍ، فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَخَفَضَتْ رَأْسَهَا وَاسْتَحْيَتْ. قَالَتْ أَسْمَاءُ: فَانْتَهَرْتُهَا وَقُلْتُ لَهَا: خُذِيْ مِنْ يَدِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ! قَاَلتْ: فَأَخَذَتْ فَشَرِبَتْ شَيْئاً.

“Sesungguhnya akulah yang menemani dan mendandani ‘Aisyah. Kemudian aku mendatangi Rasulullah, aku panggil beliau, tidak lama kemudian beliau datang, lalu duduk di samping ‘Aisyah. Seorang pelayan menyuguhkan gelas besar berisi susu kepada beliau. Setelah beliau meminumnya sedikit, lalu menyerahkannya kepada ‘Aisyah, tetapi ia merasa malu dan menundukkan kepala. Melihat itu aku bentak ‘Aisyah dan aku berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Maka akhirnya ia mau mengambil gelas itu dan meminumnya sedikit.” [2]

Disunnahkan bagi suami untuk meletakkan tangannya di atas dahi isteri seraya menyebut Nama Allah Ta'ala dan mendo’akannya dengan keberkahan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, maka hendaklah ia memegang dahinya seraya menyebut Nama Allah Azza wa Jalla dan berdo’a keberkahan dengan membaca:

اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau ciptakan padanya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang Engkau ciptakan padanya.’” [3]

Disunnahkan bagi keduanya untuk shalat dua raka’at secara berjama’ah, karena hal tersebut telah dicontohkan oleh para Salaf. Ada dua atsar yang menjelaskan tentang hal tersebut :

Pertama:
Dari Sa’id, maula (budak yang dibebaskan) Abu Usaid, ia berkata.

تَزَوَّجْتُ وَأَنَا مَمْلُوْكٌ، فَدَعَوْتُ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِمُ ابْنُ مَسْعُوْدٍ وَأَبُو ذَرٍّ وَحُذَيْفَةُ، قَالَ: وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ، قَالَ: فَتَقَدَّمْتُ بِهِمْ وَأَنَا عَبْدٌ مَمْلَوْكٌ، وَعَلَّمُوْنِيْ فَقَالُوْا: إِذَا دَخَلَ عَلَيْكَ أَهْلُكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلِ اللهَ مِنْ خَيْرِ مَا دَخَلَ عَلَيْكَ، وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنْ شَرِّهِ ثُمَّ شَأْنُكَ وَشَأْنُ أَهْلِكَ.

“Aku menikah ketika statusku masih sebagai budak. Aku mengundang beberapa Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya ialah Ibnu Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah Radhiyallahu anhum. Ketika terdengar iqamat shalat aku maju sebagai imam padahal statusku waktu itu masih sebagai seorang budak. Setelah selesai shalat, mereka mengajariku seraya berkata, ‘Apabila isterimu telah menemuimu, maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah Ta’ala dari kebaikan isterimu yang akan dipertemukan denganmu, dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari kejahatannya. Selanjutnya terserah kamu dan isterimu.’” [4]

Kedua:
Dari Syaqiq ia berkata, “Telah datang seorang laki-laki bernama Abu Hariz seraya berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menikahi seorang gadis dan aku takut kalau dia membenciku.’ Maka ‘Abdullah (yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud) berkata, ‘Sesungguhnya rasa kasih itu dari Allah dan kebencian itu dari syaitan, ia ingin kalian benci terhadap apa yang Allah halalkan bagi kalian. Maka jika engkau dipertemukan dengan isterimu ajaklah ia agar shalat di belakangmu dua raka’at.’” Dalam riwayat yang lain ada tambahan bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Kemudian berdo’alah kepada Allah dengan mengucapkan:

اَللّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اللّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ.

‘Ya Allah, berkahilah aku pada keluargaku dan berkahilah keluargaku pada diriku. Ya Allah, himpunlah kami dalam kebaikan dan jika Engkau memisahkan kami, pisahkanlah kami dalam kebaikan.’” [5]

Dan tatkala hendak menggauli isteri hendaknya ia berdo’a:

بِسْمِ اللهِ، اللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.

“Dengan menyebut Nama Allah, Ya Allah jauhkanlah syaitan dari kami dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau akan anugerahkan kepada kami.”

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنْ قُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا.

“Maka jika ditakdirkan dari hubungan keduanya itu menghasilkan seorang anak, syaitan tidak akan mengganggunya selamanya.” [6]

Diperbolehkan bagi suami untuk mendatangi isterinya (berjima’) dari arah mana saja yang ia kehendaki selama tetap pada arah kemaluannya, baik dari arah depan maupun bela-kang, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. " [Al-Baqarah: 223]

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كَانَتِ الْيَهُوْدُ تَقُوْلُ: إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِيْ قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلُ. نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Orang Yahudi beranggapan bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya melalui arah belakang, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah firman Allah Ta'ala yang artinya, 'Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu bagaimana saja kamu kehendaki' [Al-Baqarah: 223].” [7]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنَ اْلأَنْصَارِ وَهُمْ أَهْلُ وَثَنٍ مَعَ هَذَا الْحَيِّ مِنْ يَهُودَ وَهُمْ أَهْلُ كِتَابٍ، وَكَانُوا يَرَوْنَ لَهُمْ فَضْلاً عَلَيْهِمْ فِي الْعِلْمِ فَكَانُوا يَقْتَدُونَ بِكَثِيرٍ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ مِنْ أَمْرِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَنْ لاَ يَأْتُوا النِّسَاءَ إِلاَّ عَلَى حَرْفٍ وَذَلِكَ أَسْتَرُ مَا تَكُونُ الْمَرْأَةُ، فَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنَ اْلأَنْصَارِ قَدْ أَخَذُوا بِذَلِكَ مِنْ فِعْلِهِمْ، وَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ قُرَيْـشٍ يَشْرَحُونَ النِّسَاءَ شَرْحًا مُنْكَـرًا، وَيَتَلَذَّذُونَ مِنْهُنَّ مُقْبِلاَتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَةَ تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنْهُمْ امْرَأَةً مِنَ اْلأَنْصَارِ، فَذَهَبَ يَصْنَعُ بِهَا ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْهُ عَلَيْهِ، وَقَالَتْ: إِنَّمَا كُنَّا نُؤْتَى عَلَى حَرْفٍ فَاصْنَعْ ذَلِكَ وَإِلاَّ فَاجْتَنِبْنِي، حَتَّى شَرِيَ أَمْرُهُمَا فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ عزوجل: ((نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ)) أَيْ مُقْبِلاَتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَدِ.

“Kaum Anshar pada mulanya adalah ahli watsan (penyembah berhala), sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan ahli kitab. Orang-orang Anshar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal, orang-orang Anshar mengikuti cara-cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara ahli kitab ialah mereka tidak menda-tangi isteri-isterinya melainkan hanya dengan satu posisi saja, cara yang demikian lebih menutupi tubuh si isteri. Lalu orang-orang Anshar meniru cara mereka dalam hal tersebut. Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi isterinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Anshar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan isteri-isteri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, dengan cara terlentang dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka menikah dengan seorang wanita dari kalangan Anshar. Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi isterinya yang Anshar itu menolak dan mengatakan, ‘Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa didatangi dari arah depan saja, maka lakukanlah itu! Jika engkau tidak mau, maka menjauhlah dariku. Kemudian perihal keduanya tersebar, akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya: ‘Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu bagai-mana saja kamu kehendaki.’ [Al-Baqarah: 223] yaitu dari arah depan, belakang maupun dengan terlentang selama tetap ke arah tempat dilahirkannya anak (kemaluan).” [8]

Dan diharamkan bagi suami untuk menggauli isteri pada duburnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِيْ دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ.

“Barangsiapa yang menggauli isterinya dalam keadaan haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad (al-Quran).” [9]

Hendaknya niat seseorang dalam pernikahan adalah untuk menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah. Dan sesungguhnya persetubuhan antara suami isteri mengandung nilai sedekah bagi keduanya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِاْلأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَبكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَبكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَبكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةً، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا.

Bahwasanya beberapa Sahabat pernah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya itu pergi dengan banyak membawa pahala. Selain bisa shalat dan puasa seperti kami, mereka juga bisa menyedekahkan kelebihan hartanya.” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan takbir adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran adalah sedekah dan pada kemaluan salah seorang dari kalian juga ada sedekah.” Para Sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah benar salah seorang di antara kami yang melampiaskan nafsu seksualnya itu bisa mendapatkan pahala?” Rasulullah bersabda, “Bukankah jika ia melampiaskannya pada yang haram, maka ia akan berdosa? Demikian pula kalau ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia pun mendapat pahala.” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1619)], Shahiih Muslim (II/1039, no. 1423), Sunan at-Tirmidzi (II/277, no. 1099) tanpa kalimat yang di tengah, Sunan an-Nasa-i (VI/130) tanpa kalimat yang terakhir, Sunan Ibni Majah (I/641, no. 1990).
[2]. Al-Humaidi (I/179, no. 367), Ahmad (VI/438,452,453,458) dengan lafazh yang panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan. Disebutkan oleh al-Albani dalam kitab ‘Aadaabuz Zifaaf.’
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah, (no. 1557)], Sunan Abi Dawud (VI/196, no. 2146), Sunan Ibni Majah (I/617, no. 1918).
[4]. Sanadnya Shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 22], Ibnu Abi Syaibah (IV/ 311).
[5]. Sanadnya shahih: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 23], Ibnu Abi Syaibah (IV/ 312).
[6]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/228, no. 5165), Shahiih Muslim (II/1058, no. 1434), Sunan Abi Dawud (VI/197, no. 2147), Sunan at-Tirmidzi (II/277, no. 1098), Sunan Ibni Majah (I/618, no. 1919).
[7]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VIII/189, no. 4528), Shahiih Mus-lim (II/1058, no. 1435), Sunan Abi Dawud (VI/203, no. 2149), Sunan Ibni Majah (I/620, no. 1925).
[8]. Sanadnya Hasan: [Aadaabuz Zifaaf, hal. 28], Sunan Abi Dawud (VI/ 204, no. 2150).
[9]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2006)], Sunan Ibni Majah (I/209, no. 639), Sunan at-Tirmidzi (I/90, no. 135), Sunan Abi Dawud (X/398, no. 3886).
[10]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2588)], Shahiih Muslim (II/697, no. 1006).

Akad Nikah, Khutbah Nikah, Mahar (Maskawin)

KITAB NIKAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Akad Nikah
Rukun akad nikah ada dua, yaitu: Ijab dan Qabul. Sedangkan syarat sahnya adalah :

1. Adanya izin dari wali
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يَنْكِحْهَا الْوَلِيُّ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka sang wanita berhak mendapatkan maskawin untuk kehormatan dari apa yang telah menimpanya. Dan jika mereka terlunta-lunta (tidak memiliki wali), maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [1]

2. Hadirnya para saksi
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”[2]

Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya seorang wali, maka merupakan kewajiban juga bagi wali untuk meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya sebelum dilangsungkannya pernikahan. Tidak boleh bagi seorang wali untuk memaksa seorang wanita untuk menikah jika ia tidak ridha dan jika wanita tersebut dinikahkan sedangkan ia tidak ridha, maka ia berhak membatalkan akad tersebut. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَتُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dipinta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya.” Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab, “Bila ia diam.” [3]

وَعَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خَدَّامَ اْلأَنْصَارِيَّة، أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا.

“Dan dari Khansa binti Khaddam al-Anshariyyah: bahwa bapaknya telah menikahkannya sedangkan ia janda, akan tetapi ia tidak rela, kemudian ia menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau membatalkan pernikahannya.” [4]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallah anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa bapaknya telah menikahkannya sedangkan ia tidak rela, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm menyerahkan pilihan kepadanya. [5]

Khutbah Nikah
Disunnahkan khutbah menjelang akad nikah, yaitu yang disebut sebagai Khutbatul Hajah, dan lafazhnya adalah sebagai berikut :

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

“Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kepada-Nya kita memuji, memohon pertolongan dan ampunan. Kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." [Ali 'Imran: 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, serta daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) Nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian." [An-Nisaa': 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat ke-menangan yang besar." [Al-Ahzaab: 70-71]

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ الله، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Amma ba’du: “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah pe-tunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru dan setiap yang baru (dalam agama) itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” [6]

Sunnahnya Tahni-ah (Ucapan Selamat) Pernikahan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam apabila mendo’akan seseorang yang menikah beliau bersabda:

بَارَكَ اللهُ لَكُمْ، وَبَارَكَ عَلَيْكُمْ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ.

“Semoga Allah memberkahi kalian dan menetapkan keberkahan atas kalian serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” [7]

Mahar (Maskawin)
Allah Ta’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (am-billah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." [An-Nisaa’: 4]

Mahar atau maskawin adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Maskawin merupakan hak milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik sang ayah maupun selainnya, kecuali jika diambilnya maskawin itu dengan keridhaan hatinya.

Syari’at Islam tidak membatasi nominal sedikit banyaknya maskawin, akan tetapi Islam menganjurkan untuk meringankan maskawin agar mempermudah proses pernikahan dan tidak membuat para pemuda enggan untuk menikah karena mahalnya maskawin.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun…" [An-Nisaa’: 20]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya ‘Abdurrahman bin ‘Auf datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan padanya terdapat bekas kekuningan, Rasulullah bertanya tentang hal tersebut, lalu ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengabarkan beliau bahwasanya ia telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar, Rasulullah bertanya, “Berapa engkau membayar maskawinnya?” Ia menjawab, “Satu biji emas.” Kemudian beliau bersabda, “Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing.” [8]

Dan dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu ia berkata :

إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا. قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ: لاَ. قَالَ: اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَقَالَ: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ.

“Pada suatu waktu aku bersama para Sahabat dan di tengah-tengah kami ada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menanggapinya, kemudian wanita tersebut berdiri kembali seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Namun Rasulullah tetap belum menanggapinya, maka wanita tersebut kembali berdiri untuk yang ketiga kalinya seraya berkata, ‘Sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Sampai kemudian ada salah seorang Sahabat yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya!’ Beliau bersabda, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak’ Kemudian beliau bersabda, ‘Pergi dan carilah sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi!’ Maka laki-laki itu pergi dan mencari apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi ia kembali dan berkata, ‘Aku tidak menemukan sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi.’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau menghafal sesuatu dari al-Qur-an?’ Ia menjawab, ‘Aku menghafal surat ini dan itu,” beliau bersabda, ‘Pergilah, sesungguhnya aku telah menikahkan dirimu dengannya dengan mahar hafalan al-Qur-an yang ada padamu.’” [9]

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran maskawin ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan atau mendahulukan pembayaran sebagian maskawin dan mengakhirkan sebagian lainnya. Apabila sang suami telah menggauli isteri sedangkan ia belum membayar mas kawin, maka hal itu sah-sah saja, akan tetapi ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebut maskawin yang akan ia berikan. Namun jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan. Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ.

“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).”[10]

Apabila sang suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli, maka isteri berhak mendapatkan maskawin seluruhnya.

Dari ‘Alqamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal, ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya.” ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” [11]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1524)], Sunan Ibni Majah (I/ 605, no. 1879) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (VI/98, no. 2069), Sunan at-Tirmidzi (II/280, no. 1108) dan lafazh dari ke-duanya adalah “فَإِنْ دَخَلَ بِهَا... فَإِنْ تَشَاجَرُوْا”
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7557)], al-Baihaqi (VII/125), Shahiih Ibni Hibban (305/1247)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/191, no. 5136), Shahiih Muslim (II/1036, no. 1419), Sunan Abi Dawud (VI/115, no. 2087), Sunan at-Tirmidzi (II/286, no. 1113), Sunan Ibni Majah (I/601, no. 1871), Sunan an-Nasa-i (VI/85). Dan maksud dari al-Aimu dalam hadits ini adalah wanita janda yang ditinggal suaminya karena kematian atau talak, walaupun orang Arab menggolongkan bagi setiap orang yang tidak mempunyai pasangan, baik laki-laki ataupun wanita.
[4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al-Bukhari (IX/194, no. 5138), Sunan Abi Dawud (VI/127, no. 2087), Sunan Ibni Majah (I/602, no. 1873), Sunan an-Nasa-i (VI/86).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)], Sunan Abi Dawud (VI/120, no. 2082), Sunan Ibni Majah (I/603, no. 1875).
[6]. Takhrijnya telah lalu pada pembahasan Khutbah Jum’ah.
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1546)], Sunan Ibni Majah (I/614, no. 1905), dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (VI/166, no. 2116), Sunan at-Tirmidzi (II/276, no. 1097) dan dalam riwayat mereka berdua khitabnya untuk mufrad (بَارَكَ اللهُ لَكَ... الخ).
[8]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/221, no. 5153), Shahiih Muslim (II/1042, no. 1427), Sunan Abi Dawud (VI/139, no. 2095), Sunan at-Tirmidzi (II/277, no. 1100), Sunan Ibni Majah (I/615, no. 1907), Sunan an-Nasa-i (VI/119).
[9]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/205, no. 5149) dan ini adalah lafazh beliau, Shahiih Muslim (II/1040, no. 1425), Sunan Abi Dawud (VI/143, no. 2097), Sunan at-Tirmidzi (II/290, no. 1121), Sunan Ibni Majah (I/608, no. 1889) secara ringkas, Sunan an-Nasa-i (VI/123).
[10]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/217, no. 5151), Shahiih Muslim (II/1035, no. 1418), Sunan Abi Dawud (VI/176, no. 2125), Sunan Ibni Majah (I/627, no. 1954), Sunan at-Tirmidzi (II/298, no. 1137), Sunan an-Nasa-i (VI/92).
[11]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1939)], Sunan at-Tirmidzi (II/306, no. 1154), Sunan Abi Dawud (VI/147, no. 2100), Sunan Ibni Majah (I/609, no. 1891), Sunan an-Nasa-i (VI/121)

 
Cheap Web Hosting | new york lasik surgery | cpa website design