Diatas telah diuraikan aneka ragam kegiatan manusia guna mencapai apa yang diinginkannyadan menghindar dari mudharat yang dapat menimpanya. Salah satu diantaranya adalah berbisnis.
Kata bisnis masuk ke dalam pembendaharaan bahasa Indonesia dari bahasa inggris, yang antara lain diartikan sebagai : buying and selling : commerce ; trade yakni jual beli , perniagaan perdagangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata bisnis antara lain diartikan sebagai usaha dagang; usaha komersial dalam perdagangan. Bisnis adalah interaksi antara dua pihak dalam bentuk tertentu guna meraih manfaat dank arena interaksi tersebut mengandung resiko, maka diperlukan manajemen yang baik untuk meminimalkan sedapat mungkin resiko itu.
Dalam Bahasa Arab atau istilah agama interaksi tersebut dinamai Mu’amalah. Dalam literature agama, khususnya yang berkaitan dengan hukum, ditemukan aneka bahsan yang biasanya dikelompokkan pada apa yang dinamai Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih ibadah mencakup shalat, zakat, puasa, haji dan hal-hal yang bekaitan dengannya. Sedang Fiqih Muamalah pada dasarnya adalah aspek hukum Islam yang tidak termasuk Fiqih Ibadah. Tapi dalam perkembangan lebih jauh, bahasannya dipersempit sehingga hanya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan bisnis seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, penggadaian, dan lain-lain.
Nabi Muahammad saw. Sebelum diangkat emnjadi Nabi dan berkosentrasi menyampaikan dakwah islam, melakukan aneka kegiatan bisnis. Setalah menjdai nabi beliau tetap menganjurkan agar umatnya melakukan kegiatan tersebut. Ini karena memang al-Qur’an menganjurkan itu.
Al-Qur’an menguraikan sekian banyak kegiatan bisnis, bahkan kitab suci itu menggunakan istilah bisnis dalam bertransaksi manusia dengan Tuhan sebagaimana akan penulis jelaskan dalam bagian yang akan datang.
Sementara orang menduga bahwa harta yang menjadi dambaan setiap pebisnis bukanlah sesuatu yagn mendapat istimewa dalam ajaran islam. Pandangan ini sungguh keliru ! Sungguh, al-Qur’an member perhatian dan mendorong umat Islam untuk mencari harta. Perhatian dan dorongan itu terlihat antara lain pada :
a. Jumlah pengulangan kata mal/harta dalam al-Qur’an sebanyak 85 kali, seimbang bahkan lebih banyak dari pada pengulangan kata-kata nabi yang terulang sebanyak 80 kali.
b. Penamaan harta yang banyak dengan al-Khair yang secara harafiah berarti baik (QS. Al-Baqarah [2]:180) atau perintah mencari fadhl yang secara harafiah berarti kelebihan bukan sekadar kecukupan (baca antara lain QS. Al-Jumu’ah [62]:9-10), serta penamaan harta dan anak-anak sebagai Zinat al-Hayat ad-Dunya/Hiasan kehidupan dunia (Qs. al-Kahfi [18]:46)
c. Penegasan bahwa harta adlah qiyaman lin-nas/pokok kehidupan manusia (QS. An-Nisa [4]:5)
d. Perintah mengembangkan harta anak yatim sehingga dapt membiayai hidup mereka dari keuntungan pengembangan, bukan dari modal (QS. An-Nisa [4]:5)
e. Perintah menulis utang piutan walau sedikit – agar harta tidak hilang dan tidak terjadi silang pendapat (QS. Al-Baqarah [2]:282 )
f. Penganugerahan naluri mencintai harta benda (QS. Ali-Imran[3]:4). Itu semua dan sekian lainnya dilakukan oleh al-Qur’an karena Allah swt. menciptakan manusia untuk menjadi Khalifah yang bertugas memakmurkan bumi ini (QS. Al-Hud[11]:61).
Kemakmuran bumi dan melaksanakan fungsi kekhalifahan bahkan beribadah secara baik aplagi meraih kejayaan tidak dapat terlaksana tanpa harta benda dan kesucian jiea. Dengan kata lain unsur materi harus berdampingan dengan unsure ruhani. Karena itu dikenal doa yang menyatakan :
“Ya Allah Anugerahilah aku pujian (nama baik) dan kejayaan. Tiada kejayaan tanpa perbuatan dan tiada perbuatan tanpa harta dan tidak ada harta tanpa kerja.”
Sebelumnya al-Qur’antelah mengajarkan agar umat Islam memohom dengan berucap :
Rabbana Atina fi ad-Dunya Hasanah, wa fi al-Akhirati Hasanah wa Qina Adzab an-Nar/Tuhan kami . Anugerahilah kami kebajikan didunia dan kebajikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka” (QS. Al-Baqarah [2]:201 )
Tidak ditemukan celaan menyangkut harta dan upaya memilikinya kecuali bila meraihnya dengan cara yang tidak sah, dan bila ia melengah kan pemiliknya, atau digunakan secarah batil.
Dari sini Islam memperingatkan manusia agari tidak terpedaya olehnya. Al-Qur’an mengingatkan bahwa : Harta benda dan anak-anak kamu tidak lain kecuali ujian, sedang disisi Allha terdapt ganjaran yang agung” (QS. Al-Taghabun[64]:15 ). Rasul saw. Juga bersabda :
Setiap umat ada bahan ujiannya dan bahan ujian umatku adalah harta benda.(HR. at-Tirmidzi melalui Ka’ab bin Iyadh).
Atas dasar ini, al-Qur’an dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin siapa yang mengindahkannya untuk tidak terjerumus dalam kesulitan duniawi dan ukhrawi bahkan maenjamin kesejahteraan dan kebahagiannya dunia dan akhirat.
Tentu saja tidak semua kegiatan ekonomi/bisnis dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini sangat luas dan berkembang dari masa ke masa. Atas dasar itu, al-Qur’anmemberi tuntunan umum berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, secara kondisi social dan perkembangan masyarakatnya
0 komentar:
Posting Komentar