Tidak ada kebaikan bagi pembicaraan kecuali dengan amalan.
Tidak ada kebaikan bagi harta kecuali dengan kedermawanan.
Tidak ada kebaikan bagi sahabat kecuali dengan kesetiaan.
Tidak ada kebaikan bagi shadaqah kecuali niat yang ikhlas.
Tidak ada kebaikan bagi kehidupan kecuali kesihatan dan keamanan

Minggu, 25 Juli 2010

SUAMI

Kita perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa hal :

1. Setiap kewajiban terdapat hak, setiap hak ada kewajiban. Banyak orang lupa akan kewajibannya.
2. Terkadang kita tidak mengetahui kewajiban kita sebagaimana ada orang yang tidak mengetahui haknya. Kalau ada suami dan isteri yang kedua-duanya tidak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing barangkali tidak terlalu bermasalah. Kalau kedua-duanya tahu akan haknya tapi tidak tahu kewajibannya mulai timbul masalah. Ada pula orang yang tidak tahu haknya sehingga dia tidak menyadari haknya telah diambil oleh orang lain. Dia menganggap biasa-biasa saja.

Islam menetapkan terlebih dahulu ikatan perkawinan adalah ikatan jasmani dan rohani dan itu baru sah kalau ada akad nikah. Kita lihat dulu akad nikah, karena ini dasar atau pondasi.

Nabi saw bersabda, “Berbaik-baiklah kepada wanita, isterimu, karena wahai suami menjadi halal hubungan kamu dengan kalimat Allah”. Kita simak apa yang dimaksud dengan kalimat Allah. Di dalam akad ada kata-kata yang harus diucapkan, walaupun duduk ramai-ramai, ada pesta, kalau bukan mengucapkan kata yang ditentukan Tuhan maka tidak sah perkawinan itu, yaitu kalimat Allah. Kalimat Allah yang ditemukan dalam AlQuran dalam konteks perkawinan ini ada tiga : dua yang berlaku untuk umum, satu khusus buat Rasul. Kata yang khusus buat Rasul, akan tidak sah bila digunakan oleh orang lain. Dua kata yang untuk umum adalah “zawaj” dan “nikah”. Dalam akad nikah, dikenal dengan ucapan “saya kawinkan kamu” berhubungan dengan kata “zawaj”, sedangkan ucapan “saya nikahkan kamu” berhubungan dengan kata “nikah”. Selain kata ini maka perkawinan tidak sah. Seperti misalkan wali sang perempuan berkata dengan kata-kata “saya serahkan anak perempuanku untukmu”, ini menjadi tidak sah. Karena wanita bukan barang untuk diserahkan. “Kujadikan anakku menjadi milikmu” juga tidak sah. Harus menggunakan kata zawaj dan nikah, selain dari dua kata ini tidak sah.

Apa arti “zawaj” ? Zawaj artinya adalah ke-berpasangan. Lihat sepatu kita berpasangan. Bentuknya sama, warnanya sama, ukurannya sama, yang berbeda hanya yang satu kanan yang lain kiri. Sebenarnya berpasangan itu adalah sama. Suami itu sama dengan isteri. Samanya dalam hal hidup, sama-sama manusia, sama-sama dewasa, mestinya sama-sama cinta. Yang berbeda hanya Suami adalah laki dan Isteri perempuan. Jadi mereka equal. Jangan mau beranggapan isteri lebih rendah dari suami. Isteri punya hak yang sama dengan suami. Jadi sewaktu wali berkata, “saya kawinkan (zawaj) anakku dengan kamu”, maka itu berarti saya persamakan anak saya denganmu, bukan yang saya kawinkan lebih rendah derajatnya daripada kamu hai laki-laki.

Tapi ingat, suami isteri mempunyai perbedaan. Tidak bisa terjadi kehidupan rumah tangga kalau semuanya sama. Kalau sepasang sepatu tapi dua-duanya kanan, bisa tidak digunakan ? Harus ada yang kanan dan harus ada yang kiri. Sepatu kanan harus dipasang di kaki kanan jangan di kaki kiri, begitu juga sebaliknya. Begitu pula dengan pasangan suami isteri, kalau laki-laki jadi perempuan akan kacau ? Si isteri ingin berperan sebagai suami, bisa kacau rumah tangga tersebut.

Apa arti “nikah” ? Nikah artinya adalah menyatu. Jika wali berkata “saya nikahkan anda dengan anakku”, itu berarti saya satukan anda dengan anakku, saya satukan pikiran dan cita-cita anda dengan pikiran dan cita-cita anakku. Walaupun pikiran dan cita-cita menyatu, kepribadian anda tidak melebur, begitu juga dengan kepribadian isteri. Jika si suami ingin A sedangkan si isteri ingin B, maka diusahakan untuk disatukan keinginan, tapi kalau tidak bisa, tidak boleh ada yang berusaha untuk memaksakan satu sama lain. Itu bukan cinta namanya. Suami isteri harus bermusyawarah dalam segala urusan.

Dua orang yang hidup dididik dalam satu rumah, oleh ayah dan ibu yang sama, bisa berbeda keinginan, apalagi dua orang yang berasal dari rumah yang berbeda. Bisa terjadi konflik kalau tidak bermusyawarah. Musyawarah tidak berjalan dengan baik kalau perbedaan pendidikan yang jauh, juga kalau punya pandangan hidup yang berbeda. Oleh karena itu, agama menekankan perlunya kesamaan/kesetaraan dalam hidup perkawinan.

Kita akan ambil satu ayat tentang sebagian kewajiban suami dan kewajiban isteri. “Arrijalu qawwamuna alan nisaa” biasa diterjemahkan dengan “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”. Sebenarnya arti pemimpin tidak terlalu tepat, karena Nabi pernah berkata bahwa “Perempuan adalah pemimpin di rumah tangga”. Jadi misalkan ketika baru nikah, kalau akan beli perabot janganlah beli sendiri, panggil isteri untuk memilihnya. Isteri yang lebih tahu.

Kata “Qawwamun” seakar kata dengan “aqiimush sholah” yaitu melaksanakan sesuatu dengan sempurna. Lelaki adalah penanggung jawab dalam rumah tangga. Kalau misalkan ada 3 orang, apakah diperlukan 1 orang yang bertanggung jawab ? Perlu. Bagaimana jika dalam kehidupan berumah tangga, siapa yang paling bertanggung jawab, suami, isteri ataukah anak ? Suamilah bertanggung jawab terhadap isteri dan anaknya. Hal itu disebabkan oleh 2 hal, yaitu :

1. Allah telah memberi keistimewaan kepada masing-masing, kepada Suami dan kepada Isteri. Suami memiliki keistimewaan memikul tanggung jawab dibandingkan Isteri. Sebagai contoh, perempuan lebih emosional, perasaannya lebih halus, dan kurang stabil. Perempuan umumnya yang lebih sering “minta cerai” jika cekcok dengan suaminya. Laki-laki lebih stabil. Inilah keistimewaan laki-laki sehingga dia pantas untuk diberikan tanggung jawab. Perempuan juga memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki laki-laki tapi untuk di bidang yang lain, seperti mengandung, menyusui, memiliki tabiat ingin tampil berbeda setiap saat sehingga timbul kreatifitas yang bermacam-macam.
2. Karena laki-laki wajib memberi nafkah kepada keluarganya. Pernahkah melihat ayam betina memberi makan ayam jantan ? Tidak pernah dan tidak akan. Itulah tabiat hidup. Wanita malu kalau dianggap membelanjakan untuk suaminya walaupun dia wanita yang tidak baik sekalipun. Dia akan malu sekali dan akan sembunyi-sembunyi memberi kepada suaminya jangan sampai orang tahu. Jadi AlQuran menetapkan ini, bahwa laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya.

Karena laki-laki yang memberi nafkah dan mempunyai keistimewaan itu, laki-laki mempunyai kewajiban sebagai penanggung jawab. Seandainya isteri punya penghasilan sendiri dan tidak mau mengeluarkan uang sepersenpun, dari segi hukum dibenarkan karena suamilah yang harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya. Walaupun dari segi moral, karena kehidupan adalah kerjasama, isteri bisa membantu suami dalam mencari nafkah.

Sampai-sampai ada ulama yang berkata, kalau ada suami yang kikir dan tidak mau mengeluarkan uang untuk belanja, isteri boleh mengambil uang tanpa sepengetahuan suami, asal jangan dibelikan yang tidak penting, tapi untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Firman Allah, “Wanita-wanita itu patuh”, tapi bukan patuh dalam arti tidak ada diskusi, diskusilah dan pengaruhi suami. Ada orang berkata, kalau suami jadi kepala, isteri jadi lehernya. Diskusi dan pengaruhilah suami sampai dia mau mengikuti, tapi kalau sudah ada keputusan dari suami patuhilah dan ikutilah. “Wnita-wanita itu memelihara yang ghaib”, maksudnya ketika suaminya tidak ada, wanita-wanita itu memelihara harta suaminya, mereka memelihara kehormatannya. Karena Allah sudah memelihara hak-hak wanita/isteri ini. Sampai-sampai pemeliharaan Allah ini adalah tidak diperbolehkannya suami mengambil mahar isterinya. Karena mahar bukan harga seorang perempuan. Mahar itu adalah lambang kesediaan seorang suami memberikan nafkah lahir dan batin kepada isteri. Karena itu semakin banyak mahar selama tidak memberatkan, maka semakin bagus.

Pertanyaan :
1. Suami biasanya kan jarang mengupas masalah atau teori-teori seperti ini sehingga kami, para isteri biasanya mengetahui lebih dulu. Bagaimana cara memberitahu kepada suami ?

Benar, walaupun tidak semua suami seperti itu. Itulah diperlukan diskusi. Menarik, Al Quran menamakan suami dan isteri sebagai pakaian bagi masing-masing. Suami adalah pakaian buat isteri dan isteripun pakaian buat suami. Fungsi pakaian banyak sekali, salah satunya adalah menutup apa yang enggan orang lain bisa melihat. Ini berarti adalah suami dan isteri masing-masing mempunyai kekurangan. Pasangannyalah yang harus menutupi kekurangan tersebut. Jika suami atau isteri yang kurang pengetahuan, ditutupi oleh suami atau isteri dengan cara berdiskusi. Mereka harus saling belajar walaupun caranya mungkin bukan dengan mengajari, tidak menggurui sehingga teknik-tekniknya bisa membuat suaminya merasa tidak sedang diajar.

2. Bagaimana dengan poligami ? Suami menikah lagi tanpa ijin sang isteri, sehingga isteri minta cerai karena tidak mau dimadu, bagaimana kalau begitu ?
Ada tidak sebelum menikah, perjanjian untuk tidak dimadu ? Ketika suami mau berpoligami pasti dirasakan oleh sang suami kekurangan dari isterinya. Isteri yang pandai harus menutupi kekurangannya sehingga tidak terjadi poligami itu. Kita memang tidak boleh pintu poligami namun kita juga tidak boleh membuka lebar-lebar pintu poligami. Poligami itu ibarat pintu darurat di pesawat. Kita diberi pelajaran bagaimana cara membukanya, tapi kita tidak boleh membukanya tanpa ijin dari pilot. Sewaktu-waktu pintu darurat itu diperlukan ketika terjadi kecelakaan-kecelakaan pesawat. Jangan ditutup tapi jangan dijadikan pintu keluar masuk. Jangan dibuka setelah dapat ijin.

Jadi kalau memang suami wajar minta kawin lagi, kenapa isteri minta cerai ? Kan lebih bagus berdua daripada sendirian ? (sambil tersenyum di forum) Tapi kalau tidak wajar suami kawin lagi, itu persoalan lain. Soal ijin atau tidak memang jadi bahan perdebatan para ulama. Sebagian besar ulama beranggapan ijin kepada isteri tidak diperlukan, karena yang dimintai ijin tidak akan memperbolehkan atau jarang sekali yang memperbolehkan. Kita akan bicara khusus tentang Poligami.

Perceraian juga adalah pintu darurat pula. Perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah. Orang yang dimadu karena bukan dia yang pertama dan bukan pula dia yang terakhir. Ajaklah diskusi dan musyawarah, memupuk cinta dengan suami sehingga kalau suami ingin nikah lagi, itu hanyalah nafsu sementara belaka.

3. Pada jaman sekarang, banyak isteri yang bekerja, apakah perlu ijin terlebih dulu kepada suami sebelum bekerja ?
AlQuran meletakkan kewajiban memberi nafkah kepada suami. Sehingga dari segi hukum, seandainya suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya, isteri bisa minta cerai. Namun terkadang hukum sangat ketat, maka diperlukan segi moral. Dari segi moral, isteri bisa membantu suami mencari nafkah, karena memang kehidupan rumah tangga sudah menjadi kehidupan bersama. Kalau suami mampu, lantas suami melarang isterinya untuk bekerja, isteri bisa diskusi lagi, kenapa dilarang, isteri bisa meyakinkan kalau pekerjaan itu terhormat.

Perempuan pada dasarnya boleh bekerja selama dia butuh pekerjaan tersebut atau pekerjaan itu membutuhkan dia. Sebagai contoh, seorang dokter perempuan bisa bekerja, karena pekerjaan membutuhkan dia. Dia harus pergi bekerja sebagai seorang dokter, atau dia yang membutuhkan pekerjaan itu untuk membantu suaminya mencari nafkah karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Islam tidak melarang wanita bekerja, selama pekerjaan itu terhormat.

4. Apakah perlu orang tua melihat bibit dan bobotnya calon pasangan bagi anaknya ?

Wali orang tua atau seorang ayah harus berusaha mencarikan calon pasangan yang paling sesuai dengan anaknya. Seorang anak yang lulusan SMP, ayah tidak perlu mencarikan professor untuk anaknya. Seorang anak yang sarjana, ayah jangan mencarikan calon yang buta huruf. Seorang anak perempuan tidak boleh dipaksa untuk kawin. Karena banyak ayah yang tidak tahu dan kewajibannya, maka sering terjadi kawin paksa.

Di jaman Nabi, ada seorang anak perempuan mengadukan kepada Nabi karena dipaksa kawin kepada seseorang oleh bapaknya. Kemudian Nabi mengatakan, panggil ayahmu lantas Nabi berkata kepada bapaknya, “Kamu tidak boleh paksa dia untuk kawin dengannya”. Kemudian wanita itu berkata “Sekarang saya rela untuk kawin dengannya, karena saya ingin membuktikan bahwa orang tua tidak boleh memaksa kawin anaknya”.

Inilah hak-hak wanita, dan itulah kewajiban-kewajiban suaminya. Banyak ayat-ayat ALQuran selama ini yang disalahpahami. Oleh karena itu, saat ini kita sedang mendudukkan, sehingga anak tahu akan hak dan kewajibannya, demikian pula dengan ayah/suami, ibu/isteri. Dengan demikian, rumah tangga bisa berjalan harmonis.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | new york lasik surgery | cpa website design