Tidak ada kebaikan bagi pembicaraan kecuali dengan amalan.
Tidak ada kebaikan bagi harta kecuali dengan kedermawanan.
Tidak ada kebaikan bagi sahabat kecuali dengan kesetiaan.
Tidak ada kebaikan bagi shadaqah kecuali niat yang ikhlas.
Tidak ada kebaikan bagi kehidupan kecuali kesihatan dan keamanan

Rabu, 19 Oktober 2011

-Betapa Mudahnya Perempuan Tertipu-

Berdasarkan dari betapa mudahnya wanita diperdaya oleh lelaki/cowok. Bahkan dengan sangat angkuhnya wanita sering berpendapat bahwa dirinya tidak akan mudah termakan rayuan gombal lelaki. Itu benar, karena dimasa sekarang ini tidak ada lelaki yang bibirnya bisa mengucapkan rayuan gombal seperti film-film Indonesia tempoe doeloe. Tetapi dengan pendidikan dan teknologi yang berkembang, metode kami berubah (red:cowok).Kami bisa memanfaatkan semua SDM dan SDA yang ada di sekitar kami untuk menunjang tegaknya diagnosa “SERIUS” dihadapan target (wanita). Apakah property ''nebeng''? Oh tidak! Bahkan hanya dengan kesederhanaan, malah jadi pamungkas yang cukup jitu untuk meluluhkan hati wanita incaran kami. Karena dengan kesederhanaan dan property seadanya, akan mendatangkan kesan...

Al-Istibra’ (Masa Menunggu Bagi Seorang Wanita Setelah Mengandung),Al-Hadhanah (Hak Pemeliharaan)

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Al-Istibra’ (Masa Menunggu Bagi Seorang Wanita Setelah Mengandung) Apabila ada seorang laki-laki yang menginginkan budak wanita yang ingin dicampurinya, maka ia tidak boleh menggaulinya sampai dia istibra. Jika ia sedang hamil, maka sampai melahirkan dan jika tidak, maka dengan habisnya masa satu kali haidh. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ. “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” [1] Dan dari Abi Sa’id bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى...

‘Iddah

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi ‘Iddah Definisi ‘Iddah Al-‘Iddah berasal dari kata al-‘adad dan al-ihsha (bilangan) maksudnya bilangan hari yang dihitung oleh isteri. Sedangkan secara istilah bahwa ‘iddah ialah masa seorang wanita menunggu untuk dibolehkannya nikah lagi, setelah kematian suami atau cerai, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’ atau dengan bilangan beberapa bulan. Macam-Macam ‘Iddah Seorang isteri yang ditinggal mati suaminya maka ‘iddahnya ialah selama empat bulan sepuluh hari, baik suami telah mencampurinya ataupun belum, sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan...

Al-Khulu’ (Minta Cerai)

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Al-Khulu’ (Minta Cerai) Definisi Khulu’ secara bahasa diambil dari kata Khala’a ats-tsauba yang artinya melepaskan baju. Karena pada hakikatnya isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian bagi isteri. Allah Ta’ala berfirman: هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." [Al-Baqarah: 187] Sedangkan menurut para ulama fiqih, khulu’ adalah talak yang dilakukan oleh suami kepada isterinya dengan tebusan harta yang ia ambil dari isteri. Disebut juga sebagai fidyah dan iftida. [1] Hukum Khulu’ Dalam Syari’at: Apabila konflik yang terjadi antara suami dan isteri semakin memanas dan tidak mungkin untuk disatukan kembali sementara sang isteri...

Talak (Perceraian)

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Talak (Perceraian) Sebagaimana telah kita pahami dari keterangan yang telah lalu, bahwasanya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan dan kita juga telah mengerti beberapa tindakan solusi yang telah diajarkan Islam dalam rangka menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara suami dan isteri. Akan tetapi bisa jadi usaha untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak berhasil dikarenakan persengketaan dan permusuhan antara keduanya sudah terlampau panas. Dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk menggunakan tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak. Orang yang memperhatikan hukum-hukum yang berhubungan dengan talak, ia akan paham bahwa sebenarnya Islam...

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Konflik Antara Suami Isteri Semakin Memanas?

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Apa Yang Harus Dilakukan Jika Konflik Antara Suami Isteri Semakin Memanas?Allah Ta’ala berfirman: وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [An-Nisaa’: 35] Semua langkah-langkah yang telah kami sebutkan di atas adalah jika nusyuz tersebut belum sampai ke...

Perselisihan Rumah Tangga

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Perselisihan Rumah Tangga Hampir tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika dan perselisihan, akan tetapi permasalahan dan perselisihan tersebut berbeda bentuk dan jenisnya. Islam menganjurkan bagi suami isteri agar dapat mengobati dan menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang terjadi di antara mereka berdua. Dan Islam juga telah menunjukkan kepada setiap dari keduanya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagaimana Islam juga menganjurkan mereka berdua agar dengan segera mengobatinya tatkala nampak benih-benih perselisihan. Allah Ta’ala berfirman : وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ "Wanita-wanita...

Hak-Hak Suami Atas Isteri

KITAB NIKAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Hak-Hak Suami Atas Isteri Sesungguhnya hak suami atas isteri mempunyai kedudukan yang sangat agung, sebagaimana hal tersebut telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan selainnya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ. “Hak bagi seorang suami atas isterinya adalah jika saja ia (suami) mempunyai luka di kulitnya, kemudian sang isteri menjilatinya, maka pada hakikatnya ia belum benar-benar memenuhi haknya.” [1] Di antara hak-hak suami atas isterinya adalah sebagai berikut : 1. Wanita yang cerdas dan pandai...

Pages 381234 »

 
Cheap Web Hosting | new york lasik surgery | cpa website design