Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum
wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Allah Ta’ala juga telah
menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan wanita baik
dalam bentuk fisik, kondisi dan penampilannya. Sifat lemah lembut dan
cenderung suka berhias merupakan salah satu sifat yang membedakan wanita
dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di jaman ini
yang disebut-sebut sebagai zaman modern? Saat ini dengan mudah akan
kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum laki-laki dalam hal
berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah
bagi laki-laki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki-laki yang
menyerupai wanita. Kaum laki-laki tidak mau kalah untuk ikut berdandan
sebagaimana dandanan kaum wanita. Lalu bagaimana hukum Islam terhadap
hal ini?
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Wahai wanita muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tersebut? Sesungguhnya menyerupai laki-laki demikian juga laki-laki
yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat
yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian wanita ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat
khusus laki-laki, seperti berbicara dengan suara laki-laki (dengan
dibuat-buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa
atau untuk menakut-nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai
laki-laki namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam
perkara yang dilaknat oleh Rasulullah. Apabila ia berbicara dengan suara
laki-laki untuk menakut-nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang
lebih besar daripada jika ia hanya ingin membuat mereka tertawa. Yang
demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai
laki-laki dan menakut-nakuti orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Ath-Thabari berkata di dalam Al-Fath, yang maknanya, “Tidak boleh
bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang
khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.”
Al-Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan,
adapun dalam berpakaian, maka hal itu berbeda-beda sesuai dengan adat
dari masing-masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membedakan
antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Akan tetapi wanita
dibedakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam
hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya
dengan sengaja. Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu,
maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan
membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya
–ed.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta
terus-menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut. Apalagi
jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal
tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan
orang-orang yang ber-tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai
lawan jenisnya -ed).” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap
larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah
‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk-Nya dengan ciptaan yang paling
sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya.
Semoga kita termasuk kaum yang berpikir. Allahu a’lam.
Sumber: Muslimah.or.id
Rabu, 19 Oktober 2011
Dia Wanita Atau Laki-laki ???
Posted by Dini Ariani on 19.02
0 komentar:
Posting Komentar