Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding bagi wanita yang belum menikah. Forum itu juga mengharamkan foto mesra (pre-wedding), sebelum pernikahan.
Pengharaman rebonding dilakukan, karena memodifikasi rambut dianggap mengandung unsur tasyabbuh bil fussaq atau menyerupai orang-orang fasik. Selain rebonding, forum itu juga mengharamkan modifikasi rambut dengan gaya punk dan rasta. Sedangkan foto pra nikah atau pre-wedding diharamkan mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim. “Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat),” kata putusan tersebut seperti dilansir VIVAnews.com.
Sebelum mengeluarkan keputusan ini, forum yang sama juga pernah mengeluarkan fatwa kontroversial yang mengharamkan situs jejaring sosial, Facebook. Namun MUI akhirnya menengahinya, dengan menyatakan bahwa Facebook tidak haram.
Alasan forum ini, tentu untuk menghindarkan diri dari hal-hal berbau maksiat, menjaga martabat perempuan serta terpeliharanya kaum hawa dari hal-hal yang menyebabkan bergesernya keyakinan.
0 komentar:
Posting Komentar