Tidak ada kebaikan bagi pembicaraan kecuali dengan amalan.
Tidak ada kebaikan bagi harta kecuali dengan kedermawanan.
Tidak ada kebaikan bagi sahabat kecuali dengan kesetiaan.
Tidak ada kebaikan bagi shadaqah kecuali niat yang ikhlas.
Tidak ada kebaikan bagi kehidupan kecuali kesihatan dan keamanan

Selasa, 27 Juli 2010

HAK ISTRI ATAS SUAMI

Syari’at mewajibkan kepada suami untuk memenuhi
kebutuhan isterinya yang berupa kebutuhan material
seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan
sebagainya, sesuai dengan kondisi masing- masing, atau
seperti yang dikatakan oleh Al Qur’an “bil ma’ruf”
(menurut cara yang ma’ruf/patut)

Namun, Syari’at tidak pernah melupakan akan
kebutuhan-kebutuhan spiritual yang manusia tidaklah
bernama manusia kecuali dengan adanya
kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorang
pujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkau
sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.”

Bahkan Al Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salah
satu ayat diantara ayat-ayat Allah di alam semesta dan
salah satu nikmat yang diberikan-Nya kepada
hamba-hamba-Nya. Firman-Nya:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar Rum:
21)

Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup bersuami
isteri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang
antara keduanya, yang semua ini merupakan aspek
kejiwaan, bukan material. Tidak ada artinya kehidupan
bersuami isteri yang sunyi dari aspek-aspek maknawi
ini, sehingga badan berdekatan tetapi ruh berjauhan.

Dalam hal ini banyak suami yang keliru – padahal diri
mereka sebenarnya baik – ketika mereka mengira bahwa
kewajiban mereka terhadap isteri mereka ialah memberi
nafkah, pakaian, dan tempat tinggal, tidak ada yang
lain lagi. Dia melupakan bahwa wanita (isteri) itu
bukan hanya membutuhkan makan, minum, pakaian, dan
lain-lain kebutuhan material, tetapi juga membutuhkan
perkataan yang baik, wajah yang ceria, senyum yang
manis, sentuhan yang lembut, ciuman yang mesra,
pergaulan yang penuh kasih sayang, dan belaian yang
lembut yang menyenangkan hati dan menghilangkan
kegundahan.

Imam Ghazali mengemukakan sejumlah hak suami isteri dan
adab pergaulan diantara mereka yang kehidupan
berkeluarga tidak akan dapat harmonis tanpa semua itu.
Diantara adab-adab yang dituntunkan oleh Al-Qur’an dan
Sunnah itu ialah berakhlak yang baik terhadapnya dan
sabar dalam menghadapi godaannya. Allah berfirman:

“… Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara
yang ma’ruf (patut) …, An Nisa’: 19)

“… Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari
kamu perjanjian yang kuat.” (An Nisa’: 21 )

“… Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak,
karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman
sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu ….” (An Nisa:
36)

Ada yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “teman
sejawat” dalam ayat di atas ialah isteri.

Imam Ghazali berkata, “Ketahuilah bahwa berakhlak baik
kepada mereka (isteri) bukan cuma tidak menyakiti
mereka, tetapi juga sabar menerima keluhan mereka, dan
penyantun ketika mereka sedang emosi serta marah,
sebagaimana diteladankan Rasulullah saw. Isteri-isteri
beliau itu sering meminta beliau untuk mengulang-ulangi
perkataan, bahkan pernah ada pula salah seorang dari
mereka menghindari beliau sehari semalam.

Beliau pernah berkata kepada Aisyah, “Sungguh, aku tahu
kalau engkau marah dan kalau engkau rela.” Aisyah
bertanya, “Bagaimana engkau tahu?” Beliau menjawab,
“Kalau engkau rela, engkau berkata, ‘Tidak, demi Tuhan
Muhammad,’ dan bila engkau marah, engkau berkata,
‘Tidak, demi Tuhan Ibrahim.’ Aisyah menjawab, “Betul,
(kalau aku marah) aku hanya menghindari menyebut
namamu.”

Dari adab yang dikemukakan Imam Ghazali itu dapat
ditambahkan bahwa disamping bersabar menerima atau
menghadapi kesulitan isteri, juga bercumbu, bergurau,
dan bermain-main dengan mereka, karena yang demikian
itu dapat menyenangkan hati wanita. Rasulullah saw.
biasa bergurau dengan isteri-isteri beliau dan
menyesuaikan diri dengan pikiran mereka dalam bertindak
dan berakhlak, sehingga diriwayatkan bahwa beliau
pernah melakukan perlombaan lari cepat dengan Aisyah.

Umar r.a. – yang dikenal berwatak keras itu – pernah
berkata, “Seyogyanya sikap suami terhadap isterinya
seperti anak kecil, tetapi apabila mencari apa yang ada
disisinya (keadaan yang sebenarnya) maka dia adalah
seorang laki-laki.”

Dalam menafsirkan hadits: “Sesungguhnya Allah membenci
alja’zhari al-jawwazh,” dikatakan bahwa yang dimaksud
ialah orang yang bersikap keras terhadap isteri
(keluarganya) dan sombong pada dirinya. Dan ini
merupakan salah satu makna firman Allah: ‘utul. Ada
yang mengatakan bahwa lafal ‘utul berarti orang yang
kasar mulutnya dan keras hatinya terhadap keluarganya.

Keteladanan tertinggi bagi semua itu ialah Rasulullah
saw. Meski bagaimanapun besarnya perhatian dan
banyaknya kesibukan beliau dalam mengembangkan dakwah
dan menegakkan agama, memelihara jama’ah, menegakkan
tiang daulah dari dalam dan memeliharanya dari serangan
musuh yang senantiasa mengintainya dari luar, beliau
tetap sangat memperhatikan para isterinya. Beliau
adalah manusia yang senantiasa sibuk berhubungan dengan
Tuhannya seperti berpuasa, shalat, membaca Al-Qur’an,
dan berzikir, sehingga kedua kaki beliau bengkak karena
lamanya berdiri ketika melakukan shalat lail, dan
menangis sehingga air matanya membasahi jenggotnya.

Namun, sesibuk apa pun beliau tidak pernah melupakan
hak-hak isteri-isteri beliau yang harus beliau penuhi.
Jadi, aspek-aspek Rabbani tidaklah melupakan beliau
terhadap aspek insani dalam melayani mereka dengan
memberikan makanan ruhani dan perasaan mereka yang
tidak dapat terpenuhi dengan makanan yang mengenyangkan
perut dan pakaian penutup tubuh.

Dalam menjelaskan sikap Rasulullah dan petunjuk beliau
dalam mempergauli isteri, Imam Ibnu Qayyim berkata:

“Sikap Rasulullah saw. terhadap isteri-isterinya ialah
bergaul dan berakhlak baik kepada mereka. Beliau pernah
menyuruh gadis-gadis Anshar menemani Aisyah bermain.
Apabila isterinya (Aisyah) menginginkan sesuatu yang
tidak terlarang menurut agama, beliau menurutinya. Bila
Aisyah minum dari suatu bejana, maka beliau ambil
bejana itu dan beliau minum daripadanya pula dan beliau
letakkan mulut beliau di tempat mulut Aisyah tadi
(bergantian minum pada satu bejana/tempat), dan beliau
juga biasa makan kikil bergantian dengan Aisyah.”

Beliau biasa bersandar di pangkuan Aisyah, beliau
membaca Al Qur’an sedang kepala beliau berada di
pangkuannya. Bahkan pernah ketika Aisyah sedang haidh,
beliau menyuruhnya memakai sarung, lalu beliau
memeluknya. Bahkan, pernah juga menciumnya, padahal
beliau sedang berpuasa.

Diantara kelemahlembutan dan akhlak baik beliau lagi
ialah beliau memperkenankannya untuk bermain dan
mempertunjukkan kepadanya permainan orang-orang Habsyi
ketika mereka sedang bermain di masjid, dia (Aisyah)
menyandarkan kepalanya ke pundak beliau untuk melihat
permainan orang-orang Habsyi itu. Beliau juga pernah
berlomba lari dengan Aisyah dua kali, dan keluar dari
rumah bersama-sama.

Sabda Nabi saw:

“Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap
keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik
terhadap keluargaku.”

Apabila selesai melaksanakan shalat ashar, Nabi
senantiasa mengelilingi (mengunjungi) isteri-isterinya
dan beliau tanyakan keadaan mereka, dan bila malam tiba
beliau pergi ke rumah isteri beliau yang pada waktu itu
tiba giliran beliau untuk bermalam. Aisyah berkata,
“Rasulullah saw. tidak melebihkan sebagian kami
terhadap sebagian yang lain dalam pembagian giliran.
Dan setiap hari beliau mengunjungi kami semuanya, yaitu
mendekati tiap-tiap isteri beliau tanpa menyentuhnya,
hingga sampai kepada isteri yang menjadi giliran
beliau, lalu beliau bermalam di situ.”1

Kalau kita renungkan apa yang telah kita kutip disini
mengenai petunjuk Nabi saw. tentang pergaulan beliau
dengan isteri-isteri beliau, kita dapati bahwa beliau
sangat memperhatikan mereka, menanyakan keadaan mereka,
dan mendekati mereka. Tetapi beliau mengkhususkan
Aisyah dengan perhatian lebih, namun ini bukan berarti
beliau bersikap pilih kasih, tetapi karena untuk
menjaga kejiwaan Aisyah yang beliau nikahi ketika masih
perawan dan karena usianya yang masih muda.

Beliau mengawini Aisyah ketika masih gadis kecil yang
belum mengenal seorang laki-laki pun selain beliau.
Kebutuhan wanita muda seperti ini terhadap laki-laki
lebih besar dibandingkan dengan wanita janda yang lebih
tua dan telah berpengalaman. Yang kami maksudkan dengan
kebutuhan disini bukan sekadar nafkah, pakaian, dan
hubungan biologis saja, bahkan kebutuhan psikologis dan
spiritualnya lebih penting dan lebih dalam daripada
semua itu. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kita
lihat Nabi saw. selalu ingat aspek tersebut dan
senantiasa memberikan haknya serta tidak pernah
melupakannya meskipun tugas yang diembannya besar,
seperti mengatur strategi dakwah, membangun umat, dan
menegakkan daulah.

“Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang
bagus bagi kamu.”

Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.

Senin, 26 Juli 2010

TELADAN KESETIAAN

Poligami, sebuah kata yang mengandung fenomena tersendiri dalam benak laki-laki ataupun perempuan. Sebagian beranggapan poligami adalah sebuah kekuatan, sebagian yang lain merasakan ketakutan. Poligami sebenarnya sudah lama menjadi fenomena berabad-abad lamanya bahkan ketika sebelum masehi, orang biasa melakukan hal ini. Maka tidak heran jika jaman dahulu orang berpoligami banyak atau mempunyai isteri lebih dari satu, bahkan 10 atau 100. Tidak hanya orang biasa namun juga dilakukan oleh para Nabi, seperti Nabi Daud as dan Nabi-nabi lainnya.

Bagaimana sebenarnya Islam mengajarkan atau lebih tepatnya mendudukkan poligami ini, khususnya untuk jaman sekarang dan kita umat Muhammad Rasulullah? Banyak dalil yang diungkapkan dari berbagai sudut pandang, yang intinya tidak ada yang mengatakan poligami adalah haram. Jelas ada ayat Quran yang memperbolehkan (mubah) dalam berpoligami. Dalam Surat An-Nisa (4:3). “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Allah mengatakan seperti hal ini tentunya menyediakan juga contoh pada manusia, agar dalam implementasi tidak salah kaprah atau tidak mengambil penafsiran sendiri. Maka siapakah yang menjadi contoh dalam berpoligami ? Tentunya umat Islam merujuk pada Rasulullah (Nabi Muhammad saw) dan Nabi Ibrahim.as.

Kita lihat kehidupan Rasulullah saw. Saya akan mengungkapkan fakta yang sebagian besar kita belum menyadari bahkan belum mengetahui. Fakta teladan berpoligami dari Rasulullah, yaitu beliau tidak berpoligami saat masih bersama Khadijah, isteri pertama beliau.

Bagi sebagian manusia, jika menggunakan hati nuraninya dengan tajam maka akan mengakui dan menjunjung tinggi fenomena ini. Lihatlah kehidupan Rasulullah begitu setia dan cintanya pada isteri pertamanya, Khadijah, sampai-sampai ketika Rasul sudah mempunyai banyak isteri, masih saja dikenangnya. Tidak ada yang bisa menggantikan posisi Khadijah walaupun itu semulianya Aisyah ra. Sehingga suatu waktu, Aisyah ra, pernah cemburu berat kepada Rasul. Bagaimana kejadiannya ?

Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori, bahwa Aisyah berkata, ”Aku tidak pernah cemburu terhadap wanita seperti kecemburuanku terhadap Khadijah, karena Nabi saw seringkali menyebut namanya. Suatu hari beliau menyebut namanya, lalu aku berkata ;”Apa yang engkau lakukan terhadap wanita tua yang merah kedua sudut mulutnya? Padahal Allah telah memberikan ganti yang lebih baik darinya kepadamu.” Beliau kemudian bersabda: ”Demi Allah, Allah tidak memberikan ganti yang lebih baik darinya kepadaku.”

Suatu kali, Rasulullah menyebut-nyebut kata dengan pelan dan halus, “Khadijah, Khadijah” dari lisannya dalam keadaan sendiri termenung. Aisyah ra, mendengar Rasul menyebut-nyebut nama Khadijah. Fitrahnya muncul sebagai seorang wanita seperti Aisyah, kecemburuan, dengan mengatakan “buat apa mengenang wanita tua, renta”. Simaklah jawab Rasul selanjutnya itu, “Demi Allah, Allah tidak memberikan ganti yang lebih baik darinya kepadaku”.

Mengapa Rasul menjawab seperti itu, karena Rasul terkenang dengan pengorbanan dan setianya isteri pertama beliau, Khadijah. Menyiapkan makanan ketika beliau berkhulwat di Gua Hira. Menyelimuti beliau ketika kedinginan menyambut datangnya wahyu-wahyu pertama, dimana saat-saat Rasul mengalami guncangan dan penuh takut menyelimuti beliau. Memberikan putra-putri yang pertama dalam kehidupan beliau. Mengantarkan beliau pada paman Khadijah sendiri, sehingga beliau mendapat keyakinan bahwa beliau adalah utusan Allah. Dan yang paling penting kata Nabi, adalah Khadijahlah yang paling pertama percaya dan beriman ketika orang-orang tidak percaya pada Nabi, bahkan banyak yang menuduhnya gila. Khadijahlah pertama kali yang menjadi bagian dari perjalanan hidup Nabi.

Dengan setianya seperti ini, Nabi tidak berani melakukan poligami atau mengambil isteri lagi, yang walaupun saat itu Nabi masih muda dan energik, Khadijah sudah tua.

Apalagi saat sebelum menjadi Rasul, Nabi sudah menjadi konglomerat yang kapanpun bisa mengambil isteri lagi. Nabi juga masih melakukan perjalanan-perjalanan jauh guna kepentingan dagangnya, lama meninggalkan isteri pertamanya berdagang berbulan-bulan. Tidak ada komunikasi canggih seperti saat ini, tapi Nabi tetap bisa setia, tetap berkomunikasi batin (kesetiaan dan kenangan) pada isterinya yang pertama.

Ketika diangkat menjadi Rasul pun sampai tahun ke 10 kenabian, saat Khadijah wafat, Rasul tetap setia mendampingi isterinya dari waktu ke waktu. Betapa indahnya rasa cinta dan setianya Rasul pada isteri pertamanya. Tidak ada wacana poligami yang dilontarkan Nabi pada Khadijah walaupun saat itu semua orang disekitanya melakukannya.

Bagaimana dengan isteri pertama teman-teman ? Masih ingatkah jasa-jasanya ? Siapa pertama kali yang akan setia mendengarkan curahan hati teman-teman ? Siapa pula yang mengurus teman-teman sehingga bisa tampil gagah, segar bugar menyongsong hari ? Siapa pula yang meyakinkan diri ketika gundah gulana, ketika hilang kepercayaan dari orang maupun diri, tapi dia memberikannya, merangkul, memberikan sepenuh hati dan fikirannya pada teman-teman ? Siapakah yang mengobati ketika teman-teman terluka ?

Sabdanya, “Mukmin yang paling sempurna adalah Mukmin yang paling baik akhlaknya dan paling lembut terhadap keluarganya”. Keluarga adalah isteri pertama dan utama, kemudian putra-putri.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. Hadis tersebut menunjukkan keteladanan beliau dalam menghormati istrinya, dengan menampakkan sikap lembut, tidak mengkritik hal-hal yang tidak perlu untuk dikritik, memaafkan kesalahannya, dan memperbaikinya dengan kesabaran. Bila terpaksa harus bertindak tegas, beliau lakukan hal itu disertai dengan kelembutan dan kerelaan. Sikap tegas dan keras untuk mengobati keburukan dalam diri wanita, sedangkan kelembutan dan kasih sayang untuk mengobati kelemahan dalam dirinya.

Menghormati isteri… berarti menghormati pula perasaannya. Sudahkah kita mempunyai kecerdasan hati dan akal tentang perasaannya bila menganjurkan dia agar kita bisa berpoligami ? Sekedar wacana dari sang suami saja, isteri sudah tidak nyaman perasaannya. Padahal Islam identik sekali dengan keamanan dan kenyamanan untuk siapapun terlebih untuk orang yang kita cintai.

Kembali kepada permasalahan kedudukan poligami. Poligami adalah mubah, maka sikap dan pernyataan kita hendaknya sejalan dengan status “mubah”nya poligami tersebut. Jangan sampai penyikapan kita menjadi seperti “sunnah” yang dianjurkan, atau lebih dahsyatnya seperti “wajib” sehingga banyak sebagian kalangan menyikapi dan menyatakan mempunyai isteri lebih dari satu adalah seperti sunnah atau wajib. Penganjuran poligami dimana-mana adalah sebuah sikap yang melebihi kapasitasnya sebagai “mubah”. Apalagi mempersiapkan isteri pertama untuk mau menerima poligami adalah sikap yang melebihi kadarnya. Tidakkah masih banyak potensi yang kita bisa lakukan untuk mencapai lebih besar lagi, kemakmuran dan kebahagiaan umat bukan sekedar kebahagiaan seorang diri.

Tidak boleh juga kita mengatakan dan menyikapi ‘mubah’nya poligami seperti seolah-olah makruh ataupun haram. Ini yang disikapi oleh sebagian orang takutnya dengan poligami.

Allah memberikan pilihan kita apakah cukup beristeri satu ataupun berpoligami. Tapi Allah juga memperlihatkan bagaimana fakta lain di atas dari Nabi tentang poligaminya beliau yang tidak boleh kita abaikan sebagaimana mengingkari ayat diperbolehkannya poligami.

Jadi berhitung-hitunglah terlebih dahulu jika ingin berpoligami. Teladan Nabi mengajarkan hitung-hitunglah terlebih dahulu dengan kecerdasan akal, hati, spiritual, emosi kita untuk dan tentang isteri pertama kita. Dosa apabila kita berani mengambil tanggung jawab lebih, ternyata kita tidak sanggup untuk memikulnya, tidak dapat berlaku seadil-adilnya. Tanggung jawab mempunyai isteri lebih dari satu adalah lebih besar di dunia ini dan proses pertanggungjawaban di hadapan Allah akan lebih berat.

Tidak hanya pemimpin-pemimpin negara kita saja yang akan dimintai tanggung jawab tapi juga diri kita karena kita berani dan mau memilih berpoligami. Tanggung jawab lahir karena kita mau menerimanya

AL WAHHAB

Mengenal Allah

AL WAHHAB
Yang Maha Pemberi
Diambil dari Buku Menyingkap Tabir Ilahi, karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab

Siapa berani yang mengatakan kepada semua manusia di bumi ini bahwa dirinya adalah manusia yang akan memberi apa saja kepada siapa pun setiap saat tanpa imbalan sama sekali ? Siapa pula yang berani mempromosikan dirinya akan memberikan segala yang dibutuhkan dari orang-orang yang datang kepadanya terus menerus tanpa bayar sepersenpun ?

Sepemurahnya manusia yang ada di muka bumi ini tidak ada yang berani menghadapi tantangan seperti di atas. Hanya Allah lah yang berani ungkapkan tegas kepada manusia, dan bahkan untuk semua makhluk yang lain. Dialah Allah, Al Wahhab.

Al Wahhab terambil dari akar kata “wahhaba” yang berarti “memberi” dan “memberikan sesuatu tanpa imbalan”. Al Wahhab adalah yang memberi -walaupun tanpa dimintai- banyak dari miliknya. Dia memberi berulang-ulang, bahkan bersinambung tanpa mengharapkan imbalan, baik duniawi maupun ukhrawi.

Masih bukan tergolong Wahhab, jika yang memberi disertai tujuan duniawi atau ukhrawi, baik tujuan itu berupa pujian, meraih persahabatan, menghindari celaan atau guna mendapatkan kehormatan maka dia sebenarnya telah mengharapkan imbalan karena yang dimaksud dengan imbalan dalam konteks makna kata ini, bukan sekedar sesuatu yang material. Melakukan sesuatu, yang bila tidak dilakukan dinilai buruk, pada hakekatnya adalah imbalan yang menjadikan pelakunya tidak berhak menyandang sifat ini. Di sisi lain, makhluk tidak mungkin akan dapat memberi secara bersinambung atau terus menerus dan dalam keadaan apapun, karena makhluk tidak dapat luput dari kekurangan. Bukan juga Wahhab namanya, kecuali apa yang diberikannya dalam bentuk yang disebut di atas, merupakan nikmat dan bertujuan baik untuk yang diberi, kini dan masa datang. Demikian Ibnul ‘Arabi. Karena itu anugerahNya yang diberikan kepada orang kafir tidak menjadikanNya dinamai wahhab, karena anugerah itu dapat menjadi bencana untuknya kini atau masa datang.

Ayat-ayat yang mengandung kata Wahhab :

“Wahai Tuhan kami, jangan Engkau sesatkan hati kami sesudah Engkau memberi petunjuk kepada kami dan anugerahilah kami rahmat dari sisiMu, karena sesungguhnya Engkaulah Al Wahhab Yang Maha Pemberi” (QS. Ali Imran 3:8). Permohonan di sini adalah bersinambungnya petunjuk yang selama ini telah diterima, dan yang sekaligus merupakan bagian dari rahmat Allah swt.

Doa Nabi Sulaiman “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut bagi seorangpun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi” (QS. Shad 38:35). Kerajaan yang dimohonkannya itu adalah kerajaan yang tiada taranya, sehingga terus menerus dikenang sepanjang masa.

Sekali lagi, seorang manusia tidak dapat menjadi Wahhab, karena tidak ada satu aktifitaspun yang dilakukannya yang luput dari tujuan walaupun aktifitas tersebut beruap ibadah. Dalam beribadah tujuan untuk menghindar dari nerakaNya, atau meraih surgaNya merupakan dua tujuan yang seringkali menghiasi jiwa setiap pelaku ibadah. Peringkat tujuan yang lebih tinggipun dari kedua tujuan diatas, yakni bukan karena takut atau mengharap tapi karena cinta dan syukur kepadaNya, belum juga menjadikan sang arif yang beribadah terlepas dari tujuan-tujuan atau harapan meraih imbalan. Karena kemampuan manusia hanya sampai di sana, maka Allah mentoleransi pemberian yang bertujuan untuk menjalin persahabatan atau menghindar dari cela atau bencana, selama itu diberikan dalam batas kewajaran yang benar dalam beribadah. Allah juga mentoleransi mereka yang beribadah untuk meraih surga atau menghindar dari neraka, selama ibadah yang dilakukannya karena Allah. Bukankah Allah merangsang manusia dengan take in give (mengambil dan memberi)? Bukankah Allah sendiri dalam Al Quran menggunakan kata-kata “tijarah” (perniagaan), “ba’i” (jual beli), “qardh” (kredit) dan sebagainya.

“Wahai orang-orang yang beriman maukah kamu Kutunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari siksa pedih ? ” (QS. Ash-Shaf 61:10). Tahukah Anda perniagaan apa itu ? “Hendaklah kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa kamu..”. Anda boleh bertanya apa imbalan bahkan keuntungan yang diraih dari perniagaan ini ? Dengarkan jawabannya pada ayat selanjutnya, “Dia (Allah) akan mengampuni dosa-dosa kamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang sungai-sungai mengalir di bawahnya serta tempat-tempat tinggi yang baik di surga And. Itulah keberuntungan yang besar. (QS. Ash-Shaf 61:12). Bahkan ada juga ganjaran yang diterima di dunia, karena firmanNya sesudah janji ini, “Masih ada yang lain yang kamu sukai yaitu pertolongan Allah dan kemenangan yang dekat (dalam kehidupan dunia ini)” (QS. Ash Shaf 61:13).

Memang, masyarakat umum memahami ketiadaan pamrih sebagai melakukan sesuatu demi karena Allah semata, sehingga siapa yang melakukan sesuatu untuk tujuan yang lain bukan untukNya semata maka itulah pamrih. Tetapi ini tidak sepenuhnya benar, karena suatu tujuan di samping dapat merupakan tujuan utama dapat juga sebagai “jalan yang mengantar” ke tujuan yang lebih utama, dan ketika itu jalan tersebut tidak lagi menjadi tujuan. Seseorang yang bekerja untuk mendapatkan uang, pada hakekatnya tujuannya bukanlah uang tetapi ketenangan hidup dan kenyamanannya. Yang membedakan tujuan yang “merupakan jalan” dan “tujuan yang sesungguhnya” adalah bahwa yang ” merupakan jalan”, akan diabaikan, jika yang menjadi tujuan sesungguhnya telah dicapai. Namun keduanya adalah tujuan. Yang beribadah untuk meraih surga atau menghindar dari neraka -tujuannya adalah Allah, walau tujuan yang mengantarnya ke sana adalah meraih surga atau menghindar dari neraka.

Jika demikian dapatkan seseorang meneladani Allah dalam sifat ini ? Kita menjawab; mengapa tidak ? Bukankah Allah- seperti telah diuraikan di atas- telah memberi toleransi ? Karena hanya sampai disana kemampuan manusia. Bukankah sejak semula ditegaskan bahwa , “Laisa kamitslihi Syaiun ?” “Tidak ada yang serupa denganNya ?”. Bukankah sejak dini pula telah ditekankan bahwa meneladaniNya adalah sesuai dengan kemampuan dan kedudukan manusia sebagai makhluk ? Tentu saja banyak toleransi yang diterima atau diambil, semakin rendah tingkat penerima atau pengambilnya. Pemberi yang motivasinya memperoleh imbalan serupa lebih rendah tingkatnya, dibanding dengan yang tidak mengharap imbalan serupa. “Apa yang kamu berikan dari riba supaya bertambah banyak harta manusia maka tidaklah bertambah banyak di sisi Allah” (QS. Ar Rum 30:39). Walau itu tidak dilarangnya namun sejak wahyu ketiga Dia berpesan kepada rasulNya : ” Jangan memberi dengan mengharap imbalan yang lebih banyak” (QS. Al Muddatstsir 74 : 6).

Menanti ucapan terima kasih tidak dilarangnya, tetapi yang memberi tanpa mengharapkan terima kasih atau balasan, dipuji bahkan diabadikan ucapannya – walau ketika memberi mengharapkan keselamatan di hari kemudian. “Mereka berkata, ‘Kami memberi makan kepada kamu demi karena Allah, kami tidak menghendaki dari kamu balasan dan tidak pula terima kasih. Sesungguhnya kami takut kepada Tuhan kami, pada hari yang sangat bermuka masam” (QS. Al Insan 76 : 9-10).

Pemberian yang tertinggi yang dapat dilakukan manusia adalah memberi tanpa takut neraka atau tanpa mengharap surga, namun sekali lagi – itupun tidak menjadikannya Wahhab, karena hanya Allah Al Wahhab, namun yang demikian ditoleransi oleh Yang Maha Pemberi anugerah- lahir dan batin itu. Karena itu meneladani sifat ini menuntut upaya untuk terus menerus memberi sekuat kemampuan. Ciri orang bertaqwa menurut QS. Ali Imran 3:134 antara lain adalah “menafkahkan (miliknya) baik dalam keadaan senang (lapang) maupun susah (sempit)”. Itu dilakukannya dengan rela karena dia merasa bahwa Allah telah membiasakan hidupnya dengan curahan serta kesinambungan anugerahNya.


SURAH AN-NABA'

PENGENALAN TERHADAP SURAH

Surah ini turun di Mekkah. Namanya antara lain adalah surah an-Naba’ , yang secara harafiah berarti berita penting atau berita besar. Yang dimaksud adalah berita tentang hari kiamat. Ada juga yang menamainya : Surah ‘Amma atau Surah at-Tasa’ul. Nama-nama tersebut diangkat dari ayat pertama atau kedua surah ini.

Tema utama surah ini adalah uraian tentang hari kiamat dan bukti-bukti kuasa Allah untuk mewujudkannya. Bukti-bukti utama yang dipaparkan disini adalah penciptaan alam raya yang demikian hebat serta system pengaturannya begitu serasi dan kesemuanya menunjukkan adanya pembalasan pada hari tertentu yang ditetapkan-Nya.

Tujuan utamanya adalah mengantarkan manusia menyadari keniscayaan hari kiamat, serta ganjaran dan balasan bagi yang patuh dan membangkang. Itu melalui uraian ayat-ayatnya yang memaparkan aneka argumentasi yang menyakinkan, sebagaimana terbaca dalam kandungan ayat-ayatnya.

INTISARI KANDUNGAN AYAT
AYAT 1 – 17

Surah ini dimulai dengan pertanyaan yang bertujuan menggugah perhatian pembaca dan pendengarnya tentang uraian surah ini serta untuk memberi kesan kehebatannya dan kedasyatannya apa yang dibicarakannya. Ayat 1 dan 2 menyatakan : “Tentang apakah yang mereka – yakni kaum musyrik atau masyarakat Mekkah secara umum – saling musyrik atau masyarakat Mekkah secara umum – saling pertanyakan [1] Tentang berita penting yang agung, yang mereka berselisih pendapat menyangkut terjadinya [2] Ada percaya, ada yang ragu, dan ada juga yang menolaknya [3]. Selanjutnya ayat 4 menghardik yang ragu menolaknya [3]. Selanjutnya ayat 4 menghardik yang ragu atau menafikan dugaan dengan mengaskan bahwa semua pihak akan mengetahui dengan pasti. Makna serupa diulangi lagi oleh ayat ke – 5

Selanjutnya, ayat 6 sampai dengan ayat 16 mengemukakan sembilan aneka ciptaan Allah yang terhampar di bumi, yang terbentang dilangit, dan yang terdapat dalam diri manusia, yang kesemuanya demikian hebat dan mengaggumkan sekaligus menunjukkan kuasa Allah atas segala sesuatu. Itu bermula dengan menyebut bumi yang diciptakan-Nya nyaman bagaikan ayunan (untuk menjadi hunian manusia) [6], gunung-gunung yang ditancapkan-Nya (agar bumi tak oleng) [7], dilanjutkan dengan penciptaan manusia berpasang-pasangan (agar potensi cinta yang terdapat dalam dirinya dapat tersalurkan dan generasi dapat berlanjut [8]. Lalu tidur yang memutuskan aktivitas (agar manusia

AYAT 18 – 25
Ayat 18 menguraikan sekelumit tentang hari kiamat yang ditentukan itu. Yakni ketika itu akan ditiup sangkakala sehingga manusia yang telah mati akan bangkit hidup, lalu berbondond-bondong dating ke padang mahsyar. Langit ketika itu dibuka sehingga ditemukan banyak pintu-pintu [19]. Adapun gunung-gunung maka ia dihancurkan sehingga menjadi bagaikan fatamorgana [20], sedang neraka menjadi tempat pengintaian para penjaga atau jalan yang harus dilalui semua manusia [21]. Jahanam menjadi tempat kembali , yakni hunian para para pendurhaka [22], mereka terus-menerus tinggal di dalamnya berabad-abad tahun lamanya tanpa batas waktu [23].
Selanjutnya, ayat 24 sampai dengan ayat 26 menguraikan siksa yang menanti para pendurhaka itu, yakni di sana sesaat pun mereka tidak merasakan kesejukan lingkungan serta udara yang nyaman dan menyegarkan, atau tidak melepas dahaga, apalagi yang lezat, tetapi yang mereka dapatkan adalah air mendidih yang membakar kerongkongan dan perut, dan nanah yang mengalir dari luka penghuni neraka. Siksaan ini sebagai balasan yang setimpal dengan amal perbuatan mereka.
AYAT 26 – 30
Ayat 26 menjelaskan siksa yang menimpa para pendurhaka bahwa itu adalah balasan yang setimpal, yakni buah kedurhakaan mereka, yang antara lain menurut ayat 27 adalah karena mereka tidak memercayai Hari Kemudia dimana Allah melakukan perhitungan, yakni menuntut pertanggung jawaban mereka, juga lanjut ke ayat 28, secara terus menerus mengingkari ayat-ayat Allah dengan pengingkaran yang sebesar-besarnya.
Jangan duga balasan yang mereka terima itu tidak memunyai dasar atau bukti-bukti. Tidak! Ayat 29 menyatakan bahwa segala sesuatu-yakni yang berkaitan dengan amal-amal yang dimintai pertanggungjawaban itu- telah Allah catat melalui para malakat-Nya dengan pencatatan yang sangat teliti dan rinci, dan itu terhimpun dalam suatu keliru, berlebih, atau berkurang.
Ayat 30 menyampaikan ucapan penjaga neraka ketika siksa menimpa mereka, yaitu “Rasakanlah wahai para pendurhaka siksa itu. Jangan harap siksa itu akan berkurang dengan berlakunya waktu. Tidak! Kami sekali-kali tidak akan menambah untuk kamu selain siksa yang sedang / telah kamu alami akan disusul oleh siksa lainnya yang lebih pedih.”
AYAT 31 – 36
Setelah ayat-ayat yang lalu menguraikan siksa bagi para pendurhaka, ayat 31 – 36 menguraikan ganjaran orang-orang bertakwa, yakni “Bagi mereka kemenangan yang besar atau masa dan tempat kebahagian di surge (yaitu) kemenangan dengan memperoleh keselamatan dan keterbatasan dari bencana serta perolehan kebajikan yang dilengkpai dengan kebun-kebun dan buah-buah anggur, serta gadis-gadis remaja yang baru tumbuh payudaranya, lagi sebaya dengan sesama dan/atau sebaya juga dengan pasangannya. Yang menjadi penghuni surga itu tersedia juga gelas-gelas yang isinya penuh minuman yang sangat lezat. Di surga sana, mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (juga) ucapan dusta. Yang demikian itu adalah ganjaran yang bersumber dari Tuhan-Mu, wahai nabi Muhammad, yang merupakan pemberian yang banyak dan memuaskan.”
AYAT 37 – 40
Setelah ayat yang lalu menjelaskan aneka ganjaran yang siapkan Allah, ayat 37 dan seterusnya aneka ganjaran itu adalah Tuhan Pemelihara dan Pengendali langit dan bumi, serta apa yang terdapat antara keduanya, semua mahluk yang berada di alam raya ini tidak memiliki, yakni malaikat Jibril dan para malaikat semuanya, berdiri bershaf-shaf, menghadap-Nya. Mereka tidak berkata-kata, lebih-lebih keberatan atau memohon ampunan atau syafaat kepada yang durhaka, kecuali siapa yang telah diberi izin khusus untuk berbicara ole ar-Rahman, Tuhan Yang Maha Pemurah itu; dan yang diberi izin itu mengucapkan kata yang benar.
Ayat 39 menyatakan bahwa : itulah hari yang pasti terjadi dan jika demikian maka siapa yang menghendaki, untuk menelusuri jalan kesalamatan-sebelum Jahanam menjadi tempat tinggalnya- maka hendaklah dia sekarang ini juga besungguh-sungguh menempuh menuju Tuhan-Nya jalan kembali dengan beriman, bertaubat, dan beramal saleh.”
Akhirnya, surah ini ditutup oleh ayat 40 dengan firman-Nya : Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kamu – hal semua manusia, khususnya yang kafir-tentang siksa yang dekat. Itu akan terjadi pada hari setiap orang melihat pa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya, yakni amal-amal kebaikan dan keburukannya selama hidup di dunia atau melihat balasan dan ganjarannya. Orang Mukmin ketika itu akan berkata: “Alangkah baiknya jika aku dibangkitkan sebelum ini.” Dan orang kafir akan berkata “Alangkah baiknya sekiranya aku dahulu adalah tanah sehingga tidak dibangkitkan dari kubur atau sama sekali tidak pernah wujud.

Buku : AL – LUBAB

Hukum Pacaran Dalam Islam

Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat

1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok
pujaanya?

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, ?Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.? (Al-Isra: 32).

?Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ?Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ?.? Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ?Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ??.?
(An-Nur: 30?31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, ?Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ?Palingkanlah pandanganmu itu!? (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, ?Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.? (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

?Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.? (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, ?Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.? (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, ?Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.?

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ?Allah berfirman yang artinya, ?Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.?

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, ?Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.?

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa?ifdz bahwa dia berkata, ?Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa?idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ?Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?? Dia menjawab, ?Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ?Wahai Habib?? Aku menjawab, ?Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.? Allah berfirman, ?Lewatlah Kamu di atas neraka.? Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ?Aduh (karena sakitnya).? Maka. Dia memanggilku, ?Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).?

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

?Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ?Apa ini?? Kedua orang itu berkata, ?Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.? (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, ?Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.?

?Atha? al-Khurasaniy berkata, ?Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.?

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, ?Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya?nuhu?? Mereka berkata, ?Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.? Ali r.a. berkata, ?Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.? Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, ?Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, ?Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?? Mereka menjawab, ?Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.? Lantas suara itu kembali terdengar, ?Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.?

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

?Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.? (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

?Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.? (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.

10. Mempersiapkan walimah.

Hakikat Dari Tasawuf

Arti tasawuf dalam agama ialah memperdalam ke arah bagian

rohaniah, ubudiah, dan perhatiannya tercurah seputar
permasalahan itu.

Agama-agama di dunia ini banyak sekali yang menganut
berbagai macam tasawuf, di antaranya ada sebagian orang
India yang amat fakir. Mereka condong menyiksa diri sendiri
demi membersihkan jiwa dan meningkatkan amal ibadatnya.

Dalam agama Kristen terdapat aliran tasawuf khususnya bagi
para pendeta. Di Yunani muncul aliran Ruwagiyin. Di Persia
ada aliran yang bernama Mani’; dan di negeri-negeri lainnya
banyak aliran ekstrim di bidang rohaniah.

Kemudian Islam datang dengan membawa perimbangan yang paling
baik di antara kehidupan rohaniah dan jasmaniah serta
penggunaan akal.

Maka, insan itu sebagaimana digambarkan oleh agama, yaitu
terdiri dari tiga unsur: roh, akal dan jasad. Masing-masing
dari tiga unsur itu diberi hak sesuai dengan kebutuhannya.
Ketika Nabi saw. melihat salah satu sahabatnya
berlebih-lebihan dalam salah satu sisi, sahabat itu segera
ditegur. Sebagaimana yang terjadi pada Abdullah bin Amr bin
Ash. Ia berpuasa terus menerus tidak pernah berbuka,
sepanjang malam beribadat, tidak pernah tidur, serta
meninggalkan istri dan kewajibannya. Lalu Nabi saw.
menegurnya dengan sabdanya:

“Wahai Abdullah, sesungguhnya bagi dirimu ada hak (untuk
tidur), bagi istri dan keluargamu ada hak (untuk bergaul),
dan bagi jasadmu ada hak. Maka, masing-masing ada haknya.”

Ketika sebagian dari para sahabat Nabi saw. bertanya kepada
istri-istri Rasul saw. mengenai ibadat beliau yang luar
biasa. Mereka (para istri Rasulullah) menjawab, “Kami amat
jauh daripada Nabi saw. yang dosanya telah diampuni oleh
Allah swt, baik dosa yang telah lampau maupun dosa yang
belum dilakukannya.”

Kemudian salah seorang di antara mereka berkata, “Aku akan
beribadat sepanjang malam.” Sedang yang lainnya mengatakan,
“Aku tidak akan menikah.” Kemudian hal itu sampai terdengar
oleh Rasulullah saw, lalu mereka dipanggil dan Rasulullah
saw. berbicara di hadapan mereka.

Sabda beliau:

“Sesungguhnya aku ini lebih mengetahui daripada kamu akan
makrifat Allah dan aku lebih takut kepada-Nya daripada kamu;
tetapi aku bangun, tidur, berpuasa, berbuka, menikah, dan
sebagainya; semua itu adalah sunnah Barangsiapa yang tidak
senang dengan sunnahku ini, maka ia tidak termasuk
golonganku.”

Karenanya, Islam melarang melakukan hal-hal yang
berlebih-lebihan dan mengharuskan mengisi tiap-tiap waktu
luang dengan hal-hal yang membawa manfaat, serta menghayati
setiap bagian dalam hidup ini.

Munculnya sufi-sufi di saat kaum Muslimin umumnya
terpengaruh pada dunia yang datang kepada mereka, dan
terbawa pada pola pikir yang mendasarkan semua masalah
dengan pertimbangan logika. Hal itu terjadi setelah masuknya
negara-negara lain di bawah kekuasaan mereka.

Berkembangnya ekonomi dan bertambahnya pendapatan
masyarakat, mengakibatkan mereka terseret jauh dari apa yang
dikehendaki oleh Islam yang sebenarnya (jauh dari tuntutan
Islam).

Iman dan ilmu agama menjadi falsafah dan ilmu kalam
(perdebatan); dan banyak dari ulama-ulama fiqih yang tidak
lagi memperhatikan hakikat dari segi ibadat rohani. Mereka
hanya memperhatikan dari segi lahirnya saja.

Sekarang ini, muncul golongan sufi yang dapat mengisi
kekosongan pada jiwa masyarakat dengan akhlak dan
sifat-sifat yang luhur serta ikhlas. Hakikat dari Islam dan
iman, semuanya hampir menjadi perhatian dan kegiatan dari
kaum sufi.

Mereka para tokoh sufi sangat berhati-hati dalam meniti
jalan di atas garis yang telah ditetapkan oleh Al-Qur,an dan
As-Sunnah. Bersih dari berbagai pikiran dan praktek yang
menyimpang, baik dalam ibadat atau pikirannya.

Banyak orang yang masuk Islam karena pengaruh mereka, banyak
orang yang durhaka dan lalim kembali bertobat karena jasa
mereka. Dan tidak sedikit yang mewariskan pada dunia Islam,
yang berupa kekayaan besar dari peradaban dan ilmu, terutama
di bidang makrifat, akhlak dan pengalaman-pengalaman di alam
rohani, semua itu tidak dapat diingkari.

Tetapi, banyak pula di antara orang-orang sufi itu terlampau
mendalami tasawuf hingga ada yang menyimpang dari jalan yang
lurus dan mempraktekkan teori di luar Islam, ini yang
dinamakan Sathahat orang-orang sufi; atau perasaan yang
halus dijadikan sumber hukum mereka.

Pandangan mereka dalam masalah pendidikan, di antaranya
ialah seorang murid di hadapan gurunya harus tunduk patuh
ibarat mayat di tengah-tengah orang yang memandikannya.

Banyak dari golongan Ahlus Sunnah dan ulama salaf yang
menjalankan tasawuf, sebagaimana diajarkan oleh Al-Qur’an;
dan banyak pula yang berusaha meluruskan dan
mempertimbangkannya dengan timbangan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Di antaranya ialah Al-Imam Ibnul Qayyim yang
menulis sebuah buku yang berjudul: “Madaarijus-Saalikin ilaa
Manaazilus-Saairiin,” yang artinya “Tangga bagi Perjalanan
Menuju ke Tempat Tujuan.” Dalam buku tersebut diterangkan
mengenai ilmu tasawuf, terutama di bidang akhlak,
sebagaimana buku kecil karangan Syaikhul Islam Ismail
Al-Harawi Al-Hanbali, yang menafsirkan dari Surat
Al-Fatihah, “Iyyaaka na’budu waiyyaaka nastaiin.”

Kitab tersebut adalah kitab yang paling baik bagi pembaca
yang ingin mengetahui masalah tasawuf secara mendalam.

Sesungguhnya, tiap-tiap manusia boleh memakai pandangannya
dan boleh tidak memakainya, kecuali ketetapan dan
hukum-hukum dari kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Kita dapat mengambil dari ilmu para sufi pada bagian yang
murni dan jelas, misalnya ketaatan kepada Allah swt, cinta
kepada sesama makhluk, makrifat akan kekurangan yang ada
pada diri sendiri, mengetahui tipu muslihat dari setan dan
pencegahannya, serta perhatian mereka dalam meningkatkan
jiwa ke tingkat yang murni.

Disamping itu, menjauhi hal-hal yang menyimpang dan
terlampau berlebih-lebihan, sebagaimana diterangkan oleh
tokoh sufi yang terkenal, yaitu Al-Imam Al-Ghazali. Melalui
ulama ini, dapat kami ketahui tentang banyak hal, terutama
ilmu akhlak, penyakit jiwa dan pengobatannya.


Al - Jihad

1. PENGERTIAN JIHAD

Kata jihad dari kata juhd yang berarti kemampuan dan kesukaran. Misalnya jaahada yujaahidu jihaadan au mujaahadah, yaitu apabila seseorang menguras kesanggupan dan mengerahkan segenap kemampuannya serta menanggung segala kesukaran dalam rangka memerangi musuh dan mengenyahkannya.Jihad tidak disebutkan jihad haqiqi, kecuali bila dimaksudkan mendambakan ridha Allah dan ditujukan untuk meninggikan kalimat-Nya, mengibarkan janji kebenaran, menolak/memberantas kebathilan, dan untuk mengorbankan jiwa dalam rangka menggapai ridha-Nya. Jika jihad dimaksudkan untuk menumpuk kenikmatan duniawi, maka ini tidak disebut jihad haqiqi.

Oleh sebab itu, barangsiapa yang berperang demi memperoleh kedudukan, atau mendapatkan rampasan perang, atau menunjukkan keberanian, atau memperoleh popularitas, maka dia sama sekali tidak mempunyai bagian di akhirat dan tidak memperoleh pahala sedikit pun.

Dari Abu Musa ra, ia berkata: Telah datang seorang laki-laki Nabi saw lalu dia bertanya (kepada Beliau), “Seseorang yang berperang demi mendapatkan harta rampasan perang, dan seseorang yang berperang demi mengejar popularitas, dan seseorang yang berperang guna menunjukkan kehebatannya lalu siapakah (di antara mereka itu) yang di jalan Allah?” Maka jawab Beliau, “Barangsiapa yang berperang untuk menjadikan kalimat (agama) Allah yang tertinggi, maka itulah (jihad) di jalan Allah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VI: 27 no: 2810, Muslim III: 1512 no: 1904, ‘Aunul Ma’bud VII: 193 no: 2500, Tirmidzi III: 100 no: 1697 dan Ibnu Majah II: 931 no: 2783).

2. DORONGAN BERJIHAD

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menegakkan sholat, serta berpuasa Ramadhan maka hak Allah atasnya untuk memasukkannya ke dalam surga. Ia berjihad di jalan Allah, atau duduk di daerah kelahirannya.” Para sahabat pada bertanya, “Bolehkah kami menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?” Jawab Beliau, “Sesungguhnya di dalam surga ada seratus derajat yang Allah persiapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan Allah, yang jarak antara dua derajat seperti antara langit dengan bumi; karena itu, bila kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah surga Firdaus; karena ia adalah surga percontohan dan surga yang paling tinggi derajatnya yang di atasnya terdapat ‘Arsy (Allah) Yang Maha Pengasih, dan darinya memancarkan (mata air) sungai-sungai di surga.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2126, ash Shahihah no: 921 dan Fathul Bari VI: 11 no: 2790).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Perumpamaan mujahid di jalan Allah seperti perumpamaan orang yang berpuasa lagi menegakkan shalat dengan membaca ayat-ayat Allah yang panjang, ia tidak pernah putus dari puasanya dan tidak (pula) dari shalatnya hingga sang mujahid di jalan Allah itu kembali (ke rumahnya).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5851, Muslim III: 1498 no: 1878, Tirmidzi III: 88 no: 1669).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah segera memberi pahala kepada orang yang pergi (berjihad) di jalan-Nya, yang tidak ada yang mendorongnya pergi kecuali karena iman kepada-Ku dan membenarkan Rasul-rasul-Ku; Dia akan kembalikan ia dengan membawa pahala dan rampasan perang atau akan Dia masukkan ia ke dalam surga.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 92 no: 36, Muslim III: 1495 no: 1876).

3. KEUTAMAAN JIHAD

Dari Masruq, ia berkata: Kami pernah bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud ra tentang ayat ini, WALAA TAHSABANNAL LADZIINA…
(janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat (limpahan) rizki. QS Ali ‘Imran: 169). Kemudian ia menjawab: Sesungguhnya kami pernah (juga) menanyakan ayat itu kepada Rasulullah saw, lalu Beliau menjawab, “Arwah mereka itu berada dalam rongga-rongga burung yang hijau, ia memiliki banyak lampu gantung yang banyak tangannya yang bergantung pada ‘Arsy. Ia bisa terbang lepas dari surga kapan saja ia mau, kemudian ia kembali (lagi) ke lampu-lampu gantung itu, kemudian Rabb mereka memperhatikan mereka sekali, lalu berfirman kepada mereka (para arwah itu), ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu?’ Jawab mereka, ‘Apa (lagi) yang kami inginkan, sedangkan kami bisa terbang lepas dari surga sesuka kami.’ Dia (Allah) berbuat demikian tiga kali kepada mereka. Tatkala mereka melihat dari mereka tidak dibiarkan, terus ditanya, maka mereka berujar, ‘Ya Rabbi, kami ingin agar Engkau mengembalikan (lagi) arwah kami kepada jassad kami sehingga kami bisa gugur di jalan-Mu sekali lagi.’ Tatkala Dia melihat bahwa mereka tidak mempunyai kebutuhan, maka mereka dibiarkan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1068, Muslim III: 1502 no: 1887 dan Tirmidzi IV: 298 no: 4098)

Dari Anas bahwa Rubayyi’ binti al-Bara’, Ummu Haristah bin Suraqah pernah datang kepada Nabi Saw lalu berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah engkau menceriterakan kepadaku tentang Haritsah? Dimana ia gugur pada waktu perang Badar terkena anak panah yang tidak diketahui siapa pemanahnya. Jika ia di surga, maka saya bersabar, namun manakala ia tidak demikian, maka saya akan bersungguh-sungguh menangisnya.” Kemudian Beliau bersabda, ;Ya Ummu Haritsah, sesungguhnya ia adlaah macam-macam surga di dalam surga, sedangkan puteramu menempati surga Firdaus yang paling tinggi.” (Shahih: Shahihul Jam’us Shaghir no: 7852, Fathul Bari VI: 25 no: 2809, Tirmidzi V: 9 no: 3224)

Dari al-Miqdam bin Ma’di Kariba ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang gugur sebagai syahid mendapatkan enam keistimewaan: (Pertama) ia akan diampuni dosa-dosa sejak awal berangkat, (kedua) ia akan melihat tempat duduknya di surga, (ketiga) ia akan diselamatkan dari siksa kubur, (keempat) ia akan terselamatkan dari kepanikan yang luar biasa, (kelima) di atas kepalanya akan dipasang mahkota ketenangan yang terbuat dari yaqut yang lebih baik dari dunia dan seisinya, (keenam) dikawinkan dengan tujuh puluh dua isteri dari bidadari yang bermata jelita dan diberi hak memberi syafa’at kepada tujuh puluh dari kerabatnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2257, Tirmidzi III: 106 no: 1712, Ibnu Majah II: 935 no: 2799)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Orang yang gugur sebagai syahid tidak akan merasakan pedihnya terbunuh, melainkan seperti seorang di antara kamu merasa sakit karena dicubit.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2260, Tirmidzi III: 109 no: 1719 dan Ibnu Majah II: 937 no: 3802 serta Nasa’i VI: 36).

4. ANCAMAN AGAR TIDAK MENINGGALKAN JIHAD
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah”, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Taubah: 38–39)

Allah swt berfirman dalam surah yang lain:

“Dan belajakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan jangan kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195)

Ibnu Katsir menulils bahwa al-Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abi Hubaib dari Aslam Abi ‘Imran, ia berkata, “Ada seorang prajurit dari batalyon Mujahirin maju ke daerah pertahanan musuh di Qasthanthiniyah (Konstantinopel) hingga badannya tertembus anak panah, bersama kami ada Abu Ayyub al-Anshari, lalu orang-orang pada berkomentar, ‘Ia mencampakkan dirinya ke jurang kebinasaan.’ Kemudian Abu Ayyub berujar, ‘Kami lebih tahu (daripada yang lain) mengenai makna ayat ini. Ayat ini turun pada kami, kami bersahabat dengan Rasulullah saw dan kami telah ikut bersamanya dalam banyak peperangan dan kami selalu membelanya. Tatkala Islam telah tersebar dan jaya, kami segenap kaum Anshar mengadakan pertemuan atas dasar cinta. Maka kami mengatakan: “Sungguh Allah telah memuliakan kami dengan bersahabat dengan Nabi-Nya saw dan dengan menolongnya hingga Islam menyebar dan pemeluknya berjumlah besar.” Dan dahulu kami lebih mengutamakan Rasulullah daripada keluaga, harta benda, dan anak-anak, kemudian perang berakhir, lalu kami kembali kepada keluarga kami, anak-anak kami, kami tinggal bersama mereka. Lalu turunlah kepada kami ayat (yang artinya). “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195). Jadi, kebinasaan itu ialah karena tetap tinggal di rumah, tidak mau berinfak, dan enggan berjihad.”

Riwayat di atas direkam oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Abdun bin Humaid dalam tafsirannya, juga Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, Al-Hafizh Abu Ya’ala al-Mushi dalam musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Hakim dalam Mustadraknya. Mereka semua ini bersumber dari hadits Yazid bin Abi Hubaid. Imam Tirmidzi berkata, “Hadist ini Hasan Shahih Gharib.” Imam Hakim menegaskan, “Para perawi sanad riwayat ini dipakai oleh Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2187, Tafsir Ibnu Katsir I: 228, ’Aunul Ma’bud VII: 188 no: 2495, Tirmidzi III: 280 no: 4053 dan Mustadrak Hakim II: 275)

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jika kamu melakukan jual beli secara kredit dengan tambahan harga, mengambil ekor-ekor sapi (sebuah perumpamaan dari Rasulullah yang berarti riba atau tambahan), dan kamu merasa puas dengan tanamanmu, serta kamu meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakkan kehinaan kepadamu yang tidak akan dicabut hingga kamu kembali (tunduk patuh) kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 423)

5. HUKUM JIHAD

“Telah diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu. Padahal dia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-BAqarah: 216)

Jihad adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah swt:

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai ‘udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga).” (QS An-Nisaa: 95)

Ibnu Jarir ath-Thabari mengomentari ayat di atas dengan perkataannya, “Allah Yang Maha Tinggi snnjungan-Nya menjelaskan bahwa para mujahid akan mendapatkan keutamaan, dan bahwasanya mereka serta orang-orang yang duduk akan mendapat imbalan yang baik. Kalaulah sekiranya orang-orang yang duduk, yang tidak ikut berperang itu, telah menyia-nyiakan kewajiban, niscaya mereka akan mendapatkan imbalan yang buruk, bukan imbalan yang baik.” (Tafsir Ath-Thabari II: 345)

Ketahuilah, bahwa berlandaskan banyak ayat dan hadits yang mengupas persoalan jihad, kita dianjurkan memperbanyak jihad, minimal sekali dalam setahun. Karena Nabi saw semenjak diperintah berjihad tidak pernah vakum dari aktifitas jihad dalam setiap tahun. Sedangkan meneladani Rasulullah saw adalah suatu kewajiban, dan jihad adalah kewajiban yang dikerjakan berulang kali. Adapun ibadah fardhu yang paling sedikit diulangi sekali dalam setahun ialah puasa dan zakat. Lain dengan jihad, manakala ada hajat yang mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau berulangkali, karena ia adalah fardhu kifayah. Jadi diukur sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu A’lam.

“Akan tetapi satu hal yang seyogyanya kita semua memahami bahwa qital (perang) dalam Islam tidak boleh dimulai sebelum terlebih dahulu ada pengumuman dan takhyir (pemberian alternatif), yaitu menerima Islam atau membayar jizyah (upeti) atau perang. Perang didahului dengan pembatalan perjanjian, bila mereka pernah mengikat perjanjian, dalam kondisi mengkhawatirkan pihak lawan berkhianat. Ahkam niha-iyah (hukum-hukum yang final) menetapkan perjanjian hanya untuk ahludz dzimmah, yaitu orang-orang yang menerima tawaran damai dari Islam dan mau membayar jizyah. Dan tidak ada perjanjian pada selain kondisi seperti ini, kecuali kaum Muslimin dalam keadaan lemah yang menjadikan hukum tertentu dalam keadaan lemah ini sebagai hukum marhali (hukum periodik) yang biasanya diberlakukan dalam keadaan yang menyerupai keadaan di mana sekarang mereka hidup.”

6. ADAB QITAL (ETIKA PERANG)

Dari Buraidah ra ia bercerita: Adalah Rasulullah saw apabila mengangkat seorang sahabat sebagai panglima perang, Beliau memberi wasiat khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dan berbuat baik kepada segenap prajurit yang bersamanya, kemudian Beliau bersabda, “Berperanglah dengan (menyebut) nama Allah, di jalan-Nya hendaklah kalian menumpas orang-orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, namun jangan kalian mencuri (harta rampasan sebelum dibagi oleh panglima) dan jangan (pula) khianat, janganlah kalian mencincang (menyayat-nyayat bangkai) musuh dan jangan (pula) kalian menebas batang leher anak-anak kecil. Oleh sebab itu, manakala kalian berhadapan dengan kubu musuhmu dari kaum musyrikin, serulah mereka kepada tiga hal, apa saja yang mereka terima dari tiga hal tersebut, maka terimalah dan jangan memerangi mereka! Serulah kepada Islam; jika mereka menerima ajakanmu, terimalah kemauan baik dari mereka itu dan tahanlah dirimu dari mereka. Kemudian ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (sendiri) ke negeri Muhajirin, dan informasikan kepada mereka bahwa manakala mereka melaksanakan ajakan itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang diperoleh kaum Muhajirin itu dan mereka harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang mesti dilaksanakan oleh kaum Muhajirin itu. Jika mereka (tetap) enggan berhijrah dari negeri mereka (sendiri), maka jelaskan kepada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang-orang Arab Muslim yang lain, hukum Allah swt tetap berlaku atas mereka sebagaimana yang berlaku atas kaum Mukmunin; namun mereka tidak berhak memperoleh ghanimah (yaitu harta rampasan perang yang diperoleh melalui peperangan) dan fai’ (yaitu harta rampasan perang yang diperoleh tanpa terjadinya peperangan (tanpa ada perlawanan) sedikit pun, kecuali mereka turut serta berjihad bersama kaum Muslimin. Jika mereka (masih) menolak (tawaran tersebut), tuntutlah mereka agar membayar jizyah; jika mereka memenuhi tuntutanmu, maka terimalah (jizyah) dari mereka itu dan tahanlah dirimu terhadap mereka; jika mereka (tetap) menolak, maka mohonlah pertolongan kepada Allah untuk mengalahkan mereka.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1111, Muslim III: 1356 no: 1731, Tirmidzi II: 431 no: 1429 secara ringkas)

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Didapati seorang perempuan terbunuh di sebagian medan peperangan bersama Rasulullah saw lalu Beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VI: 148 no: 3015, Muslim III: 1364 no: 1744, ‘Aunul Ma’bud VII: 329 no: 2651, Tirmidzi III: 66 no: 1617 dan Ibnu Majah II: 947 no: 2841).

Nabi saw pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ra ke penduduk Yaman sebagai da’i. Wasiat yang beliau sampaikan kepadanya (sebagai berikut), “Sesungguhnya engkau (Mu’adz) akan datang kepada suatu kaum Ahli Kitab; karena itu ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tiada Ilah (yang paut diibadahi), kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasul-Nya. Jika mereka dalam hal ini ta’at kepadamu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah memfardhukan atas mereka shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka dalam ini patuh kepadamu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah memfardhukan atas mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka lalu disalurkan kepada orang-orang faqir mereka. Jika dalam hal ini mereka tunduk kepadamu, maka janganlah kamu mengambil harta benda mereka yang berharga dan waspadalah terhadap do’a orang yang teraniaya; karena sesungguhnya antara do’a (tersebut) dengan Allah tidak ada hijab (penghalang).” (Muttafaqun ’alaih).

Hukum Mempergunakan Zakat Untuk Membangun Mesjid

Semoga Allah memberikan berkah kepada saudara penanya yang terhormat mengenai apa yang telah dikaruniakan-Nya

kepadanya. Mudah-mudahan Allah menyempurnakan
nikmat-nikmat-Nya atasnya dan menolongnya untuk selalu ingat
kepada-Nya dan bersyukur kepada-Nya serta memperbaiki ibadah
kepada-Nya. Saya merasa gembira bahwa dia telah mengeluarkan
zakat dari penghasilan gedung-gedungnya sesuai dengan
pendapat yang saya pandang kuat, tanpa menunggu berputarnya
masa satu tahun. Mudah-mudahan saja dia menginfakkan seluruh
hasilnya atau sebagiannya.

Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga
dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir
kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat,
serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat,

maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu
maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap
sebagai “fi sabilillah” sehingga termasuk salah satu dari
delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam
Al-Qur’anul Karim dalam surat at-Taubah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

Ataukah kata “sabilillah itu artinya terbatas pada “jihad”
saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Saya telah menjelaskan masalah ini secara terinci di dalam
kitab saya Fiqh az-Zakah, dan di sini tidaklah saya uraikan
lagi masalah tersebut.

Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan
memperluas pengertian “jihad” (perjuangan) yang meliputi
perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap
oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi
(pendidikan), jihad da’wi (dakwah), jihad dini (perjuangan
agama), dan lain-lainnya. Kesemuanya untuk memelihara
eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian
Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari
akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari salibisme,
misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free Masonry
dan zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka yang
berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah,
Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler
yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan
dunia Islam.

Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara
kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu
mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti
negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat disana
digunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara
seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini,
selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati
pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik
dari uang zakat maupun selain zakat.

Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup
digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di
negara-negara muslim yang miskin yang padat penduduknya,
sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu
orang. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan
menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara
miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi,
komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan
lain-lainnya. Bahkan kadang-kadang mendistribusikan zakat
untuk keperluan ini – dalam kondisi seperti ini – lebih
utama daripada didistribusikan untuk yang lain.

Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam:

Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi
kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup
layak dan terhormat sebagai layaknya manusia muslim.
Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah
muslimah.

Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid,
baik dana dari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau
dari para dermawan, maka tidak ada larangan di negara
tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang
zakat. Bahkan masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga
tidak ada kaum muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.

Sebagaimana setiap orang muslim membutuhkan makan dan minum
untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah
muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan
kehidupan rohani dan iman mereka.

Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi saw.
setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi
yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya
perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada dibawah
pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata
tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas
perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan
melindungi syakhshiyah islamiyah.

Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan
masjid dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina
yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti
mengguncang/ menggoyang; Penj.) yang pada awal kehadirannya
dikenal dengan sebutan “Intifadhah al masajid.” Kemudian
oleh media informasi diubah menjadi “Intifadhah al-Hijarah”
batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang
penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan
orang-orang yang ada di belakangnya.

Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam
kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi
menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan
umat-Nya. Dan setiap infak harta untuk semua kegiatan demi
menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi
sabilillah (di jalan Allah).

 
Cheap Web Hosting | new york lasik surgery | cpa website design