Syari’at mewajibkan kepada suami untuk memenuhikebutuhan isterinya yang berupa kebutuhan materialseperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dansebagainya, sesuai dengan kondisi masing- masing, atauseperti yang dikatakan oleh Al Qur’an “bil ma’ruf”(menurut cara yang ma’ruf/patut)Namun, Syari’at tidak pernah melupakan akankebutuhan-kebutuhan spiritual yang manusia tidaklahbernama manusia kecuali dengan adanyakebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorangpujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkausebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.”Bahkan Al Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salahsatu ayat diantara ayat-ayat Allah di alam semesta dansalah satu nikmat yang diberikan-Nya kepadahamba-hamba-Nya. Firman-Nya:“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Diamenciptakan...